TPS Khusus Lapas Kerobokan Sukseskan Pilkada 2024

BADUNG, MataDewata.com | Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilaksanakan serentak pada 27 November 2024, tidak terkecuali diikuti warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan turut menggunakan hak pilihnya melalui Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus.

Pelaksanaan pemungutan suara di TPS Lokasi Khusus ini dihadiri langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho, Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali, dan Kapolsek Kuta Utara. TPS Lokasi Khusus ini untuk memfasilitasi pemilih yang tidak bisa memilih di domisilinya saat hari pemungutan suara, karena kondisi tertentu dan terkonsentrasi di suatu tempat berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No: 7 Tahun 2022.

Baca juga :  Putu Parwata: Hak Angket Bukan Hasilnya tapi Mekanismenya

Kalapas Kerobokan menjelaskan bahwa di Lapas Kerobokan pada Pilkada 2024 ini terdapat 1 TPS Lokasi Khusus dengan total jumlah pemilih sebanyak 538 orang, yang terdiri dari 26 orang pegawai dan 512 orang warga binaan.

“Kami beserta seluruh jajaran Lapas Kerobokan memastikan pelaksanaan pemungutan suara berjalan aman, tertib, dan kondusif, karena kami sudah melakukan koordinasi dan persiapan jauh hari sebelumnya. Selain itu kami juga sudah menerapkan sistem dalam pemanggilan warga binaan serta sinergi dengan TNI/Polri,” jelas Kalapas.

Baca juga :  Pilgub Bali 2024, Wayan Koster Berpeluang Kantongi Rekomendasi Dua Periode

Pada kesempatan yang lain, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu mengapresiasi sinergitas dan koordinasi yang sudah dilakukan Lapas Kerobokan untuk menyambut Pilkada 2024. “Saya harap pelaksanaan pemungutan suara di TPS Lokasi Khusus Lapas Kerobokan ini dapat menjadi bukti bahwa Lapas selain tempat pembinaan, warga binaan juga diberikan hak selayaknya Warga Negara Indonesia,” ungkap Kakanwil.

Baca juga :  Bakal Capres Ganjar Pranowo dari PDI Perjuangan Bidik Generasi Z di Pulau Dewata

Penyelenggaraan pemungutan suara melalui TPS Lokasi Khusus ini merupakan komitmen Lapas Kerobokan untuk memenuhi hak bagi warga binaan sebagai Warga Negara Indonesia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No: 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pada Pasal 10 Ayat 1 huruf (g) menyebutkan bahwa Narapidana berhak atas hak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk hak memilih. Kh-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button