Komisi I DPRD Bali Dorong Percepatan Pembentukan Kelembagaan Bendega
Tarik Ulur Kewenangan Antarinstansi Disorot

DENPASAR, MataDewata.com | Komisi I DPRD Bali mendorong percepatan pembentukan kelembagaan Bendega di seluruh kabupaten/kota sebagai langkah memperkuat pengakuan terhadap lembaga tradisional masyarakat pesisir. Pembentukan kelembagaan tersebut dinilai tidak perlu menunggu revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega.
Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama menegaskan pemerintah harus segera mengambil langkah konkrit agar amanat Perda Bendega dapat segera diwujudkan. “Sambil menunggu revisi itu, harus ada action yang dilaksanakan. Membentuk kelembagaan. Kalau menunggu revisi ini kan lama, ini menjadi keluhan lagi,” ujarnya usai menerima Audiensi dengan HNSI di Sekretariat DPRD Bali, Senin (27/7/2026).
Politisi Partai PDI itu, menegaskan meski masih terdapat sejumlah kelemahan dalam pengaturan perda, pemerintah tetap berkewajiban melaksanakan regulasi tersebut. “Jangan sampai ada kelemahan dari Perda itu dipakai alasan untuk tidak melaksanakan Perda. Perda itu sudah jelas, pemerintah hadir,” tegasnya.
Sementara itu, anggota tim pengkaji Perda Bendega, Prof. Dr. Ketut Prai Setiabudi, SH.,M.Si menjelaskan kendala utama implementasi Perda Nomor 11 Tahun 2017 disebabkan oleh belum adanya kejelasan mengenai instansi yang berwenang mengesahkan pembentukan kelembagaan Bendega.
Menurutnya, Bendega berfungsi sebagai lembaga yang menaungi para nelayan atau krama Bendega, sehingga secara akademis lebih tepat berada di bawah urusan kelautan dan perikanan. “Bendega itu adalah lembaganya, sedangkan nelayannya adalah krama Bendega. Yang menjadi tarik ulur sekarang adalah siapa yang bertanggung jawab, apakah kebudayaan atau Dinas Kelautan dan Perikanan,” ujarnya.
Ia menilai munculnya petunjuk teknis (juknis) yang melimpahkan kewenangan kepada Dinas Kebudayaan justru menimbulkan kebingungan dalam proses pembentukan kelembagaan Bendega di daerah. “Dengan keluarnya juknis itu, kewenangan justru dilimpahkan ke Dinas Kebudayaan. Secara teori kewenangan itu kurang tepat karena tidak ada dasar kewenangan yang lebih tinggi. Inilah yang menjadi persoalan,” lanjutnya.
Terkait usulan revisi Perda Bendega ia menegaskan bahwa perda tersebut disusun berdasarkan kajian akademis yang matang dengan mempertimbangkan aspek filosofis, yuridis dan sosiologis. Sehingga, regulasi tersebut masih relevan dan belum perlu direvisi sebelum benar-benar diterapkan secara optimal. “Saya rasa tidak perlu direvisi. Perda ini belum terimplementasi. Kalau sudah ada masalah implementasi di lapangan, baru dievaluasi,” tutupnya. On-MD



