DPRD Badung Siap Gelar Sidang Paripurna Istimewa Pasca Adi-Cipta Dilantik

Agendakan Terlaksana tanggal 10 Februari 2025 Mendatang

BADUNG, MataDewata.com | Sesuai informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung direncanakan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Badung Terpilih Periode 2025-2030, I Wayan Adi Arnawa-I Bagus Alit Sucipta (Adi-Cipta) direncanakan akan dilantik pada tanggal 10 Februari 2025 mendatang. Kendati tersiar informasi bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Terpilih periode 2025-2030, Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta dijadwalkan akan dilantik pada tanggal 7 Februari 2025.

Menangapi hal itu Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti menyampaikan pihaknya tetap menjalankan mekanismeĀ  yang bisa dilakukan oleh DPRD Kabupaten badung pasca pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Badung Terpilih dengan agenda kegiatan Sidang Paripurna Istimewa. Diagendakan dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2025 mendatang.

Baca juga :  Akses Persimpangan Jalan Airport Ngurah Rai Ditutup Mulai 13 Mei

Informasi itu disampaikan Ketua DPRD Gusti Anom Gumanti saat diwawancarai awak media di Badung, Selasa (21/1/2025). “Ada informasi bahwa pelantikan tersebut akan mundur lagi dan sebagainya. Hal itu bukan menjadi domain kami. Silakan saja jika itu yang terjadi,” ucap politisi PDI Perjuangan asal Kuta itu menunjukkan kesiapan pelaksanaan Sidang Paripurna Istimewa pasca pelantikan nanti.

Baca juga :  Dilantik Zulkifli Hasan, Arya Amitaba Diemban Tugas Sebagi Pelopor Cinta Tanah Air di Bali

 

MD-Ik-BPD Bali/1/2024/fm

Sebagaimana pelaksanaan sidang yang dimaksud pada kurun waktu sebelumnya, tetap akan berlangsung di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung. Selanjutnya, menanggapi pelatikan Bupati dan Wakil Bupati Badung Terpilih 2025-2030 mundur, ia hanya menanggapi secara diplomatis karena selayaknya harus segera dilantik sesuai tahapan Pemilu berpegang pada PKPU.

Terlepas dari semua prediksi yang berkembang, Anom Gumanti tetap berpedoman pada Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia mengingat saat ini masih ada sengketa di sejumlah daerah pemilihan.

Baca juga :  Akselerasi Program Prioritas, Gubernur Koster Dorong Birokrasi Bekerja Luar Biasa

Hal itu juga membuat politisi asal Kuta ini enggan berkomentar saat ditanya, apakah gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi penyebab mundurnya pelantikan kepala daerah termasuk di Bali. “Intinya, jika dilaksanakan pada 10 Februari 2025 mendatang, kita sudah siap. Dalam arti, siap tempatnya dan juga siap dengan penyambutan beserta undangan dan lain sebagainya,” tegas Ketua DPR Gusti Anom Gumanti. On-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button