Jadi Pelatih Tenis dan Overstay 5 Bule Dideportasi

DENPASAR, MataDewata.com | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Kembali melakukan tindakan tegas kepada Warga Negara Asing (WNA/Bule) yang melebihi masa izin tinggal (Overstay) dan penyalahgunaan izin tinggal.

Kali ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai menangkap 5 WNA diantaranya 1 WNA asal Rusia dan 4 WNA asal Nigeria, dengan dua kasus berbeda. “Ini menunjukkan bahwa selama ini imigrasi intensif melakukan pengawasan,” ucap Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu.

Ik-MD-BPD Bali-BP//1/2022/fm

Tim patroli darat keimigrasian Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) berhasil mengamankan 1 WNA asal Rusia berinisial IZ (29) pada 3 Maret 2023. Berawal dari informasi aktifitas orang asing yang melatih tenis di Kawasan Kuta Utara.

Baca juga :  Lantik 56 Pejabat dan PNS, Romi Yudianto: Utamakan Profesionalisme dan Integritas
BPD-Contact -Center
Ik-MD-CC-BPD-Bali//7/2023/fm

Untuk kasus kedua pada 7 Maret 2023, tim patroli darat keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai bersama anggota TIM PORA berhasil menangkap 4 WNA asal Nigeria inisial SMR (33), COO (25), KMU (31) dan CMI (31) yang diketahui tinggal melebihi masa izin tinggal yang diberikan (Overstay).

Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan perlu dilakukan tindakan tegas kepada WNA yang melakukan pelanggaran terhadap norma hukum yang berlaku di Indonesia. “ini merupakan warning kepada semua wisatawan yang berkunjung ke Bali agar menghormati budaya Bali dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” ucap Gubernur Wayan Koster.

Baca juga :  Welcome to Bali, Gubernur Wayan Koster dan Wagub Cok Ace Sambut Penerbangan Perdana Emirates EK368 Airbus A380

Kedepan Gubernur Bali berharap Turis yang hendak berwisata ke Bali agar menggunakan Travel Agent dan tidak mengendarai sepeda motor seenaknya sendiri. “Saat ini banyak dijumpai turis yang jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor tidak memakai baju, helm dan bahkan tidak mempunyai SIM,” tegasnya.

Ik-MD-KUR-BPD-Bali//2/2022/fm

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa jajaran Imigrasi pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian. “Kami juga telah memasang himbauan pada titik strategis agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindaka tegas seperti Deportasi” terang Anggiat. Hp-MD

Baca juga :  Gubernur Wayan Koster Paparkan RUU Provinsi Bali Dihadapan Panja RUU di Komisi II DPR RI

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button