Rudenim Denpasar Deportasi WNA Nigeria atas Kasus Overstay dan Diduga Sengaja Hilangkan Paspor
BADUNG, MataDewata.com | Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kanwil Kemenkumham Bali kembali melakukan deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) sebagai bagian dari upaya penegakan hukum imigrasi di wilayah Bali. Kali ini, WNA Nigeria berinisial CSN (31) dideportasi setelah terbukti overstay dan melakukan pelanggaran keimigrasian.
TYidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal ketika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 Jo. Pasal 71 Undang-Undang No: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
CSN diketahui memasuki Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 17 November 2022 dengan menggunakan Izin Kunjungan yang berlaku hingga 15 Januari 2023. Adapun tujuan kedatangannya CSN mengaku untuk menjadi pelajar di Universitas di Bali. Setelah izin tinggalnya habis, CSN terdeteksi overstay pada 29 Mei 2024, dengan durasi overstay sekitar 16 bulan.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tertanggal 15 Agustus 2024, CSN dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu bulan karena melanggar Pasal 116 Jo. Pasal 71 Undang-Undang No: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“CSN telah menyelesaikan masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan pada 14 September 2024, dan kami memutuskan untuk mendeportasinya sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Gede Dudy Duwita.
Selama proses hukum, CSN mengaku tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian karena paspornya hilang sejak Januari 2023. Ketika diperiksa petugas imigrasi pada pengawasan keimigrasian pada 29 Mei 2024 di tempat tinggalnya di wilayah Padangsambian Klod, Denpasar Barat, ia hanya bisa menunjukkan gambar halaman paspor yang hilang.
Atas kesalahannya ia dipidana denda sebesar Rp 20.000.000, namun karena CSN tidak sanggup membayar denda tersebut, maka ia harus menjalani pidana kurungan selama satu bulan. Penangkapan CSN merupakan bagian dari operasi penertiban yang lebih luas terhadap warga negara asing yang melebihi batas izin tinggal (overstay) di Bali.
Sebelumnya, pada akhir Mei 2024 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menangkap 24 warga negara asing dari Nigeria, Ghana dan Tanzania yang terlibat dalam kasus overstay, dan sebagian dari mereka diduga sengaja menghilangkan paspor mereka untuk menghindari pengawasan.
Delapan WNA yang terlibat dalam kasus ini, termasuk CSN, diketahui sengaja menghilangkan paspor untuk menyulitkan identifikasi oleh pihak berwenang, termasuk untuk mempersulit identifikasi keberadaan mereka. Upaya mereka dapat dikatakan tidak berhasil lantaran pihak Imigrasi memiliki rekaman data keimigrasian pada setiap WNA termasuk kapan mereka masuk ke Indonesia dan jenis visa yang digunakan.
“Kami menerapkan ketentuan ini secara tegas. Status warga negara asing bukanlah alasan untuk melanggar hukum di Indonesia. Jika terbukti melakukan pelanggaran, seperti dalam kasus CSN, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas,” lanjut Gede Dudy Duwita.
Pasal 75 UU No: 6 Tahun 2011 memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk mengambil Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, mengganggu ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. CSN dinilai melanggar ketentuan tersebut, sehingga Rudenim Denpasar mengambil langkah tegas dengan mendeportasinya. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan bahwa deportasi ini adalah langkah nyata pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Bali.
“Kami berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan bahwa setiap warga negara asing yang melanggar hukum di Indonesia mendapatkan sanksi yang sesuai. Ini adalah bentuk perlindungan kami terhadap masyarakat Bali sekaligus menjaga reputasi Bali sebagai destinasi wisata yang aman,” ungkap Pramella.
Setelah masa hukumannya berakhir pada 14 September 2024, CSN diserahkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk proses deportasi. Pada 23 September 2024, CSN dideportasi kembali ke negara asalnya di Lagos, Nigeria, dengan pengawalan ketat dari petugas Rudenim Denpasar menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Rudenim Denpasar terus berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian secara tegas dan konsisten. Deportasi ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah tidak akan berkompromi terhadap setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh warga negara asing di Indonesia. “Kami ingin memastikan bahwa Bali tetap aman dan nyaman, baik bagi warga negara Indonesia maupun wisatawan asing yang datang,” pungkas Gede Dudy Duwita. Kh-MD