Dua Gugatan PHDI MLB (Mahasabha Luar Biasa) ‘’Kandas’’
Ditolak PTUN dan ‘’NO’’ di PN Jakbar
DENPASAR, MataDewata.com | Gugatan pihak PHDI MLB (Parisada Hindu Dharma Indonesia Mahasabha Luar Biasa) di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) atas SK AHU Kementerian Hukum dan HAM RI, dinyatakan ditolak untuk seluruhnya oleh PTUN Jakarta, Rabu (16/11/2022). Beberapa bulan sebelumnya, gugatan pihak PHDI MLB yang dipimpin Ida Bagus Putu Dunia sebagai Ketua Umum dan Komang Priambada sebagai Sekretaris di Pengadilan Negeri Jakarta barat, juga dinyatakan ‘’NO’’, dalam amar putusan majelis hakim.
Sampai sekarang, tidak ada kabar upaya hukum banding atas putusan ‘’NO’’ tersebut, sementara atas putusan PTUN Jakarta yang menolak seluruh dalil gugatan, belum juga diketahui apakah ada upaya hukum lanjutan dari pihak penggugat. Karena sudah ada dua putusan pengadilan yang dalam bahasa awam ‘’memenangkan’’ PHDI hasil Mahasabha XII, semua umat Hindu diajak menghormati putusan pengadilan tersebut dan sejalan dengan jajaran PHDI yang bernaung di bawah PHDI Mahasabha XII.
Demikian penegasan Ketua PHDI Bali, Nyoman Kenak, SH., Kamis (17/11/2022) sembari mengingatkan bahwa Gubernur Bali, Wayan Koster juga sudah menerima pengurus PHDI Bali di Jayasabha dan menyatakan untuk seiring sejalan dalam pelayanan umat Hindu di Bali. Putusan penolakan oleh PTUN Jakarta tersebut disebarkan melalui Pernyataan Pers PHDI Pusat yang ditandatangani oleh Ketua Umum PHDI, Wisnu Bawa Tenaya dan Sekretaris Umum, Ketut Budiasa,
Penolakan gugatan di PTUN atas SK AHU tersebut, tertanggal 16 November 2022. Pernyataan terdiri 6 butir, dan pada butir ke-6 tertuang imbauan ke semua pihak untuk tidak mempergunakan atribut PHDI untuk tujuan apapun. Bila imbauan diabaikan, PHDI mempertimbangkan langkah-langkah hukum yang diperlukan apabila imbauan dan niat baik yang selama ini sudah ada, terus menerus diabaikan.
Ketua PHDI Bali, Nyoman Kenak menyampaikan terimakasih ke Tim Hukum PHDI Pusat yang telah bekerja keras dan tulus untuk membela PHDI hasil Mahasabha XII, dan mengapresiasi majelis hakim yang telah memberikan putusan yang sesuai harapan dan fakta-fakta maupun bukti-bukti hukum yang ditampilkan dalam persidangan.
Nyoman Kenak mengajak umat Hindu di Bali khususnya, tidak terprovokasi lagi oleh narasi-narasi yang negatif, menghasut, mengadu domba, apalagi dengan ujaran-ujaran kasar terhadap lembaga kesulinggihan di PHDI. Ketua PHDI Bali ini meminta semua pihak berhenti memproduksi narasi dan pernyataan kebencian, termasuk memutarbalikkan substansi putusan pengadilan, untuk meraih simpati ataupun membuat masyarakat bingung dan salah arah.
Nyoman Kenak juga mengingatkan, selama ini PHDI Bali dan seluruh jajaran PHDI Kabupaten/Kota sudah menjalin koordinasi yang baik dengan semua pihak, termasuk pemerintah daerah maupun lembaga-lembaga lain yang tugas dan fungsinya beririsan dengan PHDI. ‘’Kami ingatkan, agar umat Hindu tidak mengalami kendala dalam melaksanakan Panca Yadnya, sebaiknya hati-hati, jangan sampai berurusan dengan PHDI yang tidak sah,’’ katanya.
Nyoman Kenak memberi contoh, bagaimana ada pihak yang mencari rekomendasi PHDI Bali untuk memohon rekomendasi menggunakan penyu sebagai sarana upacara ke KSDA (Konservasi Sumber Daya Alam) Provinsi Bali, yang menggunakan lembaga PHDI yang tidak sah, ditolak oleh KSDA. ‘’Pihak KSDA berkoordinasi dengan kami, kami minta panitia mengurusnya melalui PHDI Bali di Jalan Ratna 71 dan setelah dipenuhi prosedurnya, rekomendasi tersebut kami terbitkan dan acara Yadnya umat akhirnya berjalan lancar,’’ kata Nyoman Kenak.
Begitu juga soal Sudi Wadani, Diksa Pariksa/Dwijati, Nyoman Kenak mengingatkan kepada umat Hindu, agar tidak ada ekses dan masalah di belakang hari,’’Mari kita hormati hukum, putusan pengadilan, karena kita hidup bernegara, di Republik Indonesia ini. Kalau sudah ada dua putusan atas gugatan ke PHDI Hasil Mahasabha XII, yang menurut bahasa awam memenangkan PHDI Mahasabha XII, mari semua umat sejalan dengan PHDI Bali di Jalan Ratna dan jajarannya di Kabupaten/Kota. Apalagi, Gubernur Bali juga sudah menerima PHDI Bali dalam dialog di gedung Jayasabha beberapa waktu lalu,’’ imbaunya.
Kalau Gubernur Bali sudah menerima PHDI Bali yang tegak lurus dengan PHDI Pusat Mahasabha XII, juga sudah ada dua putusan pengadilan, yakni Pengadilan Negeri dan PTUN di Jakarta, demikian juga suasana yang mulai guyub diantara umat Hindu dalam menyikapi polemik PHDI. Kalau masih ada yang belum disepakati, mari dalam proses dialog dan komunikasi terus menerus, tetap membuka diri dan hati untuk kerukunan umat Hindu, sesuai ajaran Wasudewa Kutumbhakam. “Demikian juga kegiatan lain seperti R20, G20 dan lain-lain di mana PHDI Bali terlibat Penuh,” tutup Nyoman Kenak. Pw-MD