DPRD Bersama Pemkab Tabanan Ketok Empat Ranperda Strategis Jadi Perda

Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Lingkungan

TABANAN, MataDewata.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan bersama Pemerintah Kabupaten Tabanan menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut menjadi salah satu hasil Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat DPRD Tabanan, Kamis (23/7/2026).

Dipimpin oleh Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, S.Sos., dan dihadiri oleh Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M.; Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga; jajaran Forkopimda; para asisten Sekda; kepala perangkat daerah; pimpinan instansi vertikal; BUMD; serta undangan lainnya.

Sebelum persetujuan bersama, DPRD Tabanan melalui Badan Anggaran serta Panitia Khusus (Pansus) I dan Pansus II menyampaikan laporan hasil pembahasan masing-masing Ranperda. Laporan tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan sebelum empat Ranperda disepakati bersama oleh legislatif dan eksekutif.

Baca juga :  Dukung Ekonomi Kerakyatan, Melalui CSR BPD Bupati Kembang Berikan Bantuan Booth Kontainer

Empat Ranperda yang disetujui meliputi: Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025; Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tabanan Tahun 2026-2046; Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah; serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pembahasan keempat regulasi tersebut mencakup sejumlah sektor strategis yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan dan kebutuhan masyarakat. Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD menjadi instrumen dalam memastikan pelaksanaan keuangan daerah dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Sementara Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman diarahkan menjadi pedoman pembangunan sektor perumahan dan permukiman dalam jangka panjang. Kebijakan tersebut juga perlu diselaraskan dengan tata ruang daerah agar pembangunan berjalan terarah.

Baca juga :  Komitmen Pemerataan Pembangunan, Bupati Tabanan Usung Konsep β€œMenata Kota, Membangun Desa”

Pada sektor kebencanaan, Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah menjadi landasan dalam memperkuat sistem penanggulangan bencana di Kabupaten Tabanan. Regulasi tersebut mencakup upaya pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan, hingga pemulihan pascabencana.

Adapun Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi instrumen hukum daerah dalam memperkuat upaya perlindungan lingkungan sekaligus memastikan pembangunan tetap memperhatikan keberlanjutan. Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, bersama jajaran DPRD menyelesaikan proses pembahasan melalui mekanisme alat kelengkapan dewan sebelum keputusan persetujuan bersama diambil dalam rapat paripurna.

Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Tabanan atas proses pembahasan yang telah dilakukan. Menurutnya, pembahasan keempat Ranperda telah berjalan melalui mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga :  Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Bali

Sanjaya juga menekankan pentingnya menjaga kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan. Koordinasi serta kolaborasi legislatif dan eksekutif dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah. Dengan disetujuinya empat Ranperda tersebut, tahapan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku hingga regulasi tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

DPRD Tabanan dan Pemkab Tabanan berharap keberadaan empat regulasi tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan, perencanaan pembangunan, penanggulangan bencana, dan perlindungan lingkungan di Kabupaten Tabanan. Dt-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button