Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Pemberdayaan Ormas

Gusti Lanang Umbara Tegaskan Pentingnya Verifikasi dan Pembinaan

BADUNG, MataDewata.com | Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Ketua Pansus DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, memimpin rapat pematangan materi hasil serap aspirasi Raperda Pemberdayaan Ormas di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Senin (21/9/2026).

Rapat kerja tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Pansus, I Wayan Puspa Negara, serta jajaran anggota Pansus yakni I Made Yudana, I Made Rai Wirata, I Wayan Sandra, I Putu Sika Adi Putra, dan Putu Dendy Astra Wijaya.

Hadir pula Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Badung, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung, Tim Penyusun Naskah Akademik dari Universitas Warmadewa Denpasar, Tim Ahli Komisi, serta Tim Ahli Bapemperda DPRD Badung.

Baca juga :  Wabup Ipat Sampaikan Tanggapan Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda RTRW

Ketua Pansus, I Gusti Lanang Umbara, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tahapan krusial dalam menyempurnakan alur dan substansi raperda agar memiliki dasar hukum yang jelas untuk pembinaan, pemberdayaan, serta penguatan peran ormas di Kabupaten Badung.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung tersebut menegaskan bahwa hasil penyempurnaan raperda yang mencakup 9 bab dan 29 pasal akan dilaporkan terlebih dahulu dalam rapat paripurna intern DPRD Badung sebelum diserahkan kepada pihak eksekutif untuk pembahasan tahap berikutnya.

Baca juga :  Rapat Paripurna DPRD Bali, Pj. Gubernur Apresiasi Usulan Terkait RPJPD dan Pelaksanaan APBD 2023

“Rapat ini menjadi bagian penting dalam penyempurnaan materi ranperda. Sebelum dikirim ke eksekutif, materi ranperda akan dilaporkan dalam rapat paripurna intern DPRD Badung,” ujar Gusti Lanang Umbara.

Pematangan draf raperda ini menindaklanjuti masukan dari agenda serap aspirasi yang telah diselenggarakan sebelumnya pada Selasa (18/8/2026). Dalam serap aspirasi tersebut, berbagai masukan strategis disampaikan oleh perbekel, lurah, hingga elemen ormas seperti KNPI Badung dan Ketua Persatuan Pensiunan Indonesia (PPI) Kabupaten Badung, Made Badra.

Baca juga :  Pemkab Bersama DPRD Badung Sepakati Raperda APBD 2026

Perbekel Desa Selat, I Made Semawan, menekankan pentingnya sosialisasi berkala guna mencegah potensi bentrokan atau gesekan antarorganisasi. Sementara itu, Perbekel Pererenan, I Nyoman Sumartana, mendorong agar seluruh ormas di Kabupaten Badung terverifikasi secara jelas dan transparan, termasuk keabsahan lokasi sekretariat masing-masing.

Verifikasi mendalam ini dinilai sangat penting untuk mengantisipasi agar Ormas tidak disalahgunakan sebagai jaminan atau bekingan dalam aktivitas investasi maupun dunia usaha. Seluruh poin aspirasi tersebut diserap oleh Pansus guna memperkuat materi Raperda sebelum memasuki pembahasan teknis bersama eksekutif Pemkab Badung. Db-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button