DPRD Badung Serap Aspirasi Raperda Pelestarian Seni dan Budaya

BADUNG, MataDewata.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar penyerapan aspirasi dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Pelestarian Seni dan Budaya. Kegiatan ini, berlangsung di Ruang Madya Gosana, Kantor DPRD Kabupaten Badung, Kamis (20/8/2026).

Ketua Pansus Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Badung tentang Pelestarian Seni dan Budaya, I Nyoman Graha Wicaksana, S.E., menyebut seni dan budaya yang berlandaskan nilai-nilai lokal sebagai bagian penting dari identitas masyarakat yang harus dilindungi dan dilestarikan.

Baca juga :  Selamat Hari Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

“Seni dan budaya yang berdasarkan falsafah Tri Hita Karana dan Sad Kerthi merupakan warisan budaya bernilai luhur yang membentuk identitas masyarakat sebagai kristalisasi nilai budaya yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga perlu dilestarikan,” ujarnya.

Perkembangan dunia begitu pesat, budaya-budaya baru mulai bermunculan tak bisa dipungkiri jika suatu kelak Seni dan Budaya lokal justru tersingkir oleh derasnya perubahan zaman. Oleh sebab itu, keberagaman seni dan budaya menjadi warisan yang membentuk identitas bangsa di tengah perkembangan dunia harus dijaga.

Baca juga :  DPRD Badung Tinjau Dua Vihara Jelang Imlek, Pastikan Aman dan Khidmat

“Keberagaman tersebut merupakan warisan budaya bangsa bernilai luhur yang membentuk identitas bangsa di tengah dinamika perkembangan dunia,” ucapnya.

Lebih lanjut, pelestarian seni dan budaya, membutuhkan langkah-langkah strategis yang mencakup pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan, sehingga Seni dan Budaya mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Pelestarian seni dan budaya yang merupakan bagian dari kebudayaan nasional memerlukan langkah-langkah strategis berupa upaya pelestarian seni dan budaya melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan, guna mewujudkan masyarakat yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan,” jelasnya.

Baca juga :  Bupati Giri Prasta Apresiasi Masukan Saran dan Pemikiran Seluruh Fraksi DPRD Badung

Untuk itu, dalam Raperda ini, diarahkan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pelestarian seni dan budaya di Kabupaten Badung.

“Dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam pelestarian seni dan budaya, perlu diwujudkan dalam bentuk kebijakan daerah sebagai dasar pengelolaan pelestarian seni dan budaya untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang sejahtera dan bahagia,” tandasnya. On-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button