Penerapan Sistem Ganjil-Genap BBM di Bali Terbukti Efektif

Pemprov Bali Resmi Perpanjang Aturan hingga 23 Oktober 2026

DENPASAR, MataDewata.com | Provinsi Bali secara resmi mengumumkan perpanjangan kebijakan pengaturan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap untuk pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Kebijakan yang sedianya berlangsung pada 17 hingga 19 Oktober 2026 tersebut kini diperpanjang hingga hari Jumat, 23 Oktober 2026.

Keputusan perpanjangan ini diambil atas pertimbangan bahwa sistem ganjil-genap terbukti sangat efektif dalam mempercepat proses distribusi dan pelayanan BBM di SPBU, mengurangi arus kendaraan menuju SPBU, serta mengurai antrean panjang di jalan raya sehingga kemacetan parah dapat dihindari.

Keputusan strategis ini diputuskan setelah melalui pembahasan mendalam dalam rapat Gubernur Bali bersama Pertamina Wilayah Bali, masukan dari para walikota dan bupati se-Bali, pengelola SPBU, serta aspirasi masyarakat luas yang disampaikan melalui berbagai saluran media.

Langkah perpanjangan aturan ini juga telah dilaporkan secara resmi dalam Rapat Koordinasi yang digelar pada Senin, 19 Oktober 2026, bertempat di Kantor Pertamina Sanggaran, Denpasar.

Baca juga :  Bupati Made Satria Tegaskan Pentingnya Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Rapat penting tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta dihadiri oleh Kapolda Bali, Kasdam IX/Udayana, Danrem 163/Wira Satya, Kepala BPH Migas, Direktur Utama Pertamina, serta Direktur Utama Pertamina Patra Niaga beserta jajaran.

Selanjutnya penerapan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan bagi kendaraan darurat dan pengangkut kebutuhan esensial, yang meliputi: Kendaraan ambulans; Kendaraan pemadam kebakaran; Kendaraan niaga pengangkut logistic; Kendaraan penumpang umum; Kendaraan antar-jemput makanan, minuman, dan kebutuhan pokok sehari-hari.

Kendati demikian, kebijakan ini bersifat fleksibel. Jika hasil pemantauan lapangan menunjukkan bahwa penyediaan, distribusi BBM, serta kondisi antrean di SPBU telah berjalan sepenuhnya normal, maka penerapan sistem ganjil-genap dapat dihentikan lebih awal sebelum tanggal 23 Oktober 2026.

Keberhasilan dalam mempercepat penanganan distribusi dan pelayanan BBM di SPBU ini merupakan hasil kerja keras serta kolaborasi yang solid antara PT Pertamina, pengelola SPBU, dukungan penuh dari Kodam IX/Udayana, Polda Bali, para kepala daerah se-Bali, serta partisipasi aktif masyarakat.

Baca juga :  Digitalisasi Pemerintah Daerah Terbaik, Bali Menangkan 3 Piala TP2DD

Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Pertamina dan pengelola SPBU yang mengoperasikan layanan selama 24 jam.

Juga kepada anggota TNI yang membantu sebagai tenaga operator SPBU, kepolisian yang menjaga keamanan, para kepala daerah, serta masyarakat Bali yang menunjukkan semangat gotong royong dengan tertib mengantre hingga secara spontan berbagi makanan dan minuman.

Dalam mengatasi permasalahan distribusi energi ini, Gubernur Koster sebelumnya telah mengombinasikan sejumlah langkah taktis, mulai dari meminta Pertamina membuka SPBU 24 jam di Denpasar dan Badung, penerapan work from home (WFH) bagi pegawai pemerintah dan swasta.

Pembelajaran daring bagi seluruh jenjang pendidikan, pengerahan tenaga TNI sebagai operator SPBU, pengawalan truk tangki BBM oleh kepolisian dari depo Manggis dan Sanggaran, pembatasan volume pembelian maksimal 3 liter untuk roda dua dan 20 liter untuk roda empat, hingga penerapan ganjil-genap.

Sementara itu, dalam arahannya pada rapat koordinasi, Menteri ESDM menyampaikan bahwa ketersediaan BBM secara nasional terpelihara cukup aman untuk 16 hingga 20 hari ke depan, sehingga pasokan ke daerah seharusnya tidak menemui kendala berarti.

Baca juga :  Besar Kontribusi Devisa Pariwisata Nasional, BKSAP DPR RI: Bali harus Diperhatikan Khusus Pemerintah Pusat

Berdasarkan data per 19 Oktober 2026, Dirut Pertamina Patra Niaga melaporkan stok BBM di Bali dalam kondisi aman, yang terdiri atas 30,136 juta liter Pertalite (cukup hingga 11 hari), 11,045 juta liter Pertamax (cukup hingga 8 hari), 1,752 juta liter Biosolar (cukup hingga 5 hari), dan 10,356 juta liter Solar (cukup hingga 11 hari).

Menteri ESDM juga secara khusus memerintahkan Dirut Pertamina dan Dirut Pertamina Patra Niaga agar volume pengiriman BBM ke Bali terus ditingkatkan sehingga ketersediaan cadangan minimal mampu mencukupi hingga 15 hari.

Mengingat Bali merupakan destinasi pariwisata dunia, kelangkaan energi dikhawatirkan dapat berdampak negatif terhadap citra Indonesia di mata global, sehingga alokasi dan kelancaran distribusi ke Pulau Dewata harus mendapat perhatian dan kontrol yang sangat serius. Drm-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button