Diskusi Publik di Bali, Upayakan Kebijakan Kewarganegaraan yang Lebih Baik

BADUNG, MataDewata.com | Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Bali menggelar Diskusi Publik Kajian Kewarganegaraan di The Trans Resort Bali, Rabu (18/9/2024). Bertema β€œRedesain Politik Kewarganegaraan Mewujudkan SDM Unggul dan Penguatan Perekonomian Indonesia”.

Membahas berbagai topik dan permasalahan sekaligus guna menampung masukan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam rangka penyusunan kebijakan pemerintah terkait kewarganegaraan. Direktur Jenderal AHU, Cahyo R. Muzhar mengatakan kegiatan tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi terkait pelayanan dan kemudahan bagi diaspora Indonesia.

Baca juga :  Wawali Arya Wibawa Hadiri Pemelaspasan dan Pujawali Pura Pemerajan Pasek Gel-Gel Serangan

Selain itu juga dibahas tentang rencana perpanjangan dari Peraturan Pemerintah No: 21 yang akan memberikan waktu bagi anak-anak hasil perkawinan campuran yang tidak sempat atau sudah lewat waktu untuk memilih kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) atau memilih Warga Negara Indonesia (WNI), karena mereka terlahir dengan status dua Kewarganegaraan atau Dwi Kewarganegaraan.

Ik/BPD Bali-Ks//1/2024

Regulasi terkait Diaspora Indonesia sedang dirancang, nantinya akan dilanjutkan pada masa Pemerintahan Prabowo. Bahkan, diskusi publik ini mendapat restu dari Menteri Hukum dan HAM RI, yang nantinya akan diteruskan upaya ini kepada pemerintahan baru.

Baca juga :  Senam Bersama Padukan Gerak Langkah dalam Pemberantasan Korupsi

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu mengucapkan terima kasih atas dipilihnya Bali sebagai tempat dilaksanakan Diskusi Publik membahas Kewarganegaraan yang relevan dengan kondisi di Bali.

Ik-MD-Bank BPD Bali/2/2024/fm

β€œHal itu menjadi penting, karena Kewarganegaraan merupakan hal yang sangat mendasar bagi setiap orang diperoleh sejak lahir dan NKRI sejak tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas status Kewarganegaraan,” kata Kakanwil Pramella.

Mengingat, status Kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara Warga Negara dengan Negaranya, sehingga Negara mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap Warga Negaranya, baik dari sisi kebijakan maupun pelaksanaan di lapangan.

Baca juga :  Akselerasi Program Prioritas, Gubernur Koster Dorong Birokrasi Bekerja Luar Biasa

β€œKegiatan ini berdiskusi dan menuangkan gagasan serta ide pemikiran dan menyerap aspirasi masukan dari berbagai pihak, khususnya stakeholder di Bali sebagai Redesain Politik Kewarganegaraan untuk mewujudkan SDM Unggul dan Penguatan Perekonomian di Indonesia. Semoga keindahan dan suasana Bali dapat memberikan energi dan inspirasi positif bagi penyusun kebijakan Politik Kewarganegaraan dan bermanfaat bagi semua kalangan,” tutupnya. Hb-MD

MD Suteja

π‘π„πƒπ€πŠπ“π”π‘ πŒπ€π“π€ 𝐃𝐄𝐖𝐀𝐓𝐀

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button