Ketua Komisi III DPRD Badung Ponda Wirawan Sampaikan Bantuan Hari Raya Rp2 Juta/KK Masuk APBD 2025

Harus Berdomisili Aktif 5 Tahun, Baru Berhak!

BADUNG, MataDewata.com | Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Badung, It.  I Made Ponda Wirawan, ST., mengungkapkan, Bantuan Hari Raya Keagamaan masuk dalam APBD sesuai kesepakatan pemerintah dengan DPRD Badung. “Sudah kita sepakati (bantuan hari raya, red) bersama eksekutif, masuk dalam APBD Tahun 2025,” ungkap Ponda Wirawan, Kamis (4/12/2024). Pihaknya juga sependapat dengan pemerintah untuk memberikan batasan-batasan, agar bantuan yang diberikan kepada seluruh umat beragama ini benar-benar tepat sasaran.

Baca juga :  PLN Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2025

Untuk itu, setiap Kepala Keluarga (KK) bakal menerima bantuan Hari Raya Keagamaan sebesar Rp2 juta/KK sesuai janji kampanye Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa dan Bagus Alit Sucipta (AdiCipta). Tentu hal tersebut sangat rawan memantik terjadinya perpindahan penduduk, mengingat aturan saat ini sangat mudah untuk pindah domisili. Ponda Wirawan menegaskan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung memberikan batasan yang ketat.

Baca juga :  Kanwil Kemenkum Bali Berhasil Dorong 8 Kabupaten/Kota di Bali Raih Predikat Peduli HAM
Ik-MD-Bank BPD Bali/2/2024/fm

“Itu sangat rawan memantik terjadinya perpindahan domisili besar-besaran ke Badung, karena mengetahui ada bantuan hari raya Rp2 juta/KK. Itu harus kita antisipasi. Kalau tidak ada batasan, saya yakin akan terjadi perpindahan penduduk secara besar-besaran ke Badung,” tegasnya seraya menjelaskan telah terjadi kesepakatan dengan pemerintah mencantumkan syarat (Baru Berhak) minimal berdomisili selama 5 tahun dan ada batas penghasilan tertinggi penerima bantuan.

Baca juga :  Lahirkan Jurnalis Muda, MPAB ke-31 PC KMHDI Denpasar Hadirkan Diklat Jurnalistik

“Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima, yaitu memiliki penghasilan atau take home pay di bawah Rp 5 juta/bulan. Sementara, Non ASN maupun TNI Polri serta ber-KTP Badung dan berdomisili selama 5 tahun, dengan Surat Keterangan dari Kepala Lingkungan,” terangnya. “Kami ingatkan pemerintah, sebelum mengeluarkan SK penerima bantuan Hari Raya Keagamaan harus melakukan kajian matang. Bila diperlukan meminta arahan dari Aparat Penegak Hukum,” tegasnya. Db-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button