Menko Yusril: Pemerintah Hormati Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold

JAKARTA, MataDewata.com | Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan Pasal 222 UU No: 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.

“Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir. Putusan itu bersifat final dan mengikat (final and binding),” kata Yusril melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (3/1/2025).

Baca juga :  Kakanwil Romi Yudianto Lantik MPD Notaris Kabupaten Badung
Ik-MD-Bank BPD Bali/12-2/2024/fm

Menko Yusril menegaskan semua pihak, termasuk pemerintah, terikat dengan Putusan MK tersebut. Pemerintah menyadari bahwa permohonan untuk menguji ketentuan Pasal 222 UU Pemilu itu telah dilakukan lebih dari 30 kali dan baru pada pengujian terakhir ini dikabulkan.

Lebih jauh,Yusril menyebut, pemerintah melihat ada perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu itu. “Namun apapun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormati dan tidak dapat mengomentari, karena semua itu adalah kewenangan MK yang bersumber dari UUD 45,” ucap Yusril.

Baca juga :  Gubernur Wayan Koster Minta Satpol PP dan Kepolisian Tindak Tegas Penjual dan Produsen Arak Gula
Ik-MD-Bank BPD Bali/12-3/2024/fm

Menko Yusril menambahkan, setelah adanya tiga Putusan MK No: 87, 121 dan 129/PUU-XXII/2024 yang membatalkan keberadaan ambang batas pencalonan pasangan Presiden dan Wakil Presiden itu, pemerintah secara internal tentu akan membahas implikasinya terhadap pelaksanaan Pilpres tahun 2029.

“Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan Presidential Threshold, maka Pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR,” ujar Yusril. “Semua stakeholders termasuk KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat Pemilu dan masyarakat tentu akan dilibatkan dalam pembahasan itu nantinya,” pungkas Menko Yusril. Kh-MD

Baca juga :  Menko Yusril Tegaskan Pemulangan Reynhard Sinaga dan Hambali Bukan Prioritas Pemerintah Indonesia

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button