Tim Yustisi Denpasar Kembali Tertibkan Pelanggar Prokes

DENPASAR, MataDewata.com | Sebanyak 40 orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes) dijaring Tim Yustisi Kota Denpasar saat penertiban di Jalan Imam Bonjol – Jalan Subur, Desa Pemecutan Kelod Kecamatan Denpasar Barat, Rabu (17/11/2021).

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga mengatakan dari jumlah 40 orang pelanggar sebanyak 28 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 12 orang di denda di tempat karena tidak menggunakan masker.

Baca juga :  Cegahan Kanker Leher Rahim, Kanwil Kemenkumham Bali Sinergi Rotary Club of Bali Taman
Ucp-MD-GG-GWGB//10/2021/f1

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, masih adanya yang melanggar Prokes, sehingga sosialisasi akan pentingnya protokol kesehatan harus terus digencarkan disertai dengan penegakan yustisi. Untuk itu pihaknya semakin ketat melakukan penertiban di seluruh wilayah di Kota Denpasar.

Setiap pelanggar yang ditemukan, pihaknya juga memberikan sanksi berupa sanksi administrasi dan sanksi fisik berupa push up di tempat. “Dengan langkah tersebut diharapkan masyarakat mentaati protokol kesehatan,” ungkapnya.

Baca juga :  Langgar Prokes di Jl. Gelogor Carik Warga Ditertibkan Tim Yustisi Kota Denpasar

Selain itu Sayoga mengatakan pihaknya akan terus mengingatkan masyarakat bahwa covid 19 masih ada dan masih ada kasusnya. Maka dari itu pihaknya mengaharapkan masyarakat selalu mentaati Prokes. Salah satunya taat menggunakan masker jika beraktivitas ke luar rumah. Suteja-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button