Langgar Prokes di Jl. Gelogor Carik Warga Ditertibkan Tim Yustisi Kota Denpasar

Selain Sanksi Administrasi Juga Diberikan Sanksi Fisik Push Up

DENPASAR, MataDewata.com | Masih saja ada warga yang lengah dan tidak disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan (Prokes). Kali ini Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 37 orang pelanggar yang sedang melintas di Jalan Gelogor Carik Desa Pemogan Kecamatan Denpasar Selatan Selasa (16/11/2021).

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga mengatakan, ari 37 orang yang terjaring sebanyak 11 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 26 orang di denda di tempat karena tidak menggunakan masker. “Pelanggar yang terjaring hari ini lebih banyak yang tidak menggunakan masker,” ungkap Sayoga.

Baca juga :  Kasus Kematian Akibat Covid-19 di Pulau Dewata Nihil, Masyarakat Tetap Harus Disiplin Prokes
Ik/MD-RSPR//4/2021/f1

Untuk memberikan tindakan tegas seperti penertiban sebelumnya pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat dan sanksi administrasi menandatangani tidak mengulangi kesalahan lagi. Jika kemudian hari mereka ditemukan melanggar maka akan diberikan tindakan yang lebih tegas lagi.

Selain itu Sayoga mengatakan pihaknya akan terus mengingatkan masyarakat bahwa covid 19 masih ada dan masih ada kasusnya. Maka dari itu pihaknya mengaharapkan masyarakat selalu mentaati protokol kesehatan. Salah satunya taat menggunakan masker jika beraktivitas ke luar rumah. “Kami tidak akan bosan bosan untuk mengingatkan masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan untuk kesehatan dan keselamatan bersama,” katanya. Suteja-MD

Baca juga :  Lengah Terapkan Prokes, 54 Orang Ditertibkan Tim Yustisi Kota Denpasar

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button