Hukum

Pengempon Tolak Hibah Tanah 2 X 9,5 Meter untuk Pura Bingin Ambe

PHDI Denpasar: Silakan Tempuh Prosedur yang Lain

DENPASAR, MataDewata.com | Ketua PHDI Kota Denpasar, I Made Arka, S.Pd., M.Pd., menyesalkan komentar seorang Pengempon Pura Bingin Ambe, Denpasar, yang mengancam akan membawa masalahnya ke lembaga lain. Sementara permasalahan belasan tahunnya sudah dimediasi oleh PHDI Kota Denpasar, disaksikan langsung pengurus PHDI Bali, dalam pertemuan mediasi di sekretariat PHDI Denpasar.

Atas mediasi PHDI Denpasar, pemilik tanah melalui pernyataan tertulis, menyatakan bersedia menghibahkan tanahnya selebar 2 X 9,5 meter untuk akses Pura Binginambe, Denpasar. Namun, tawaran ini ditolak langsung dan disampaikan di hadapan Ketua PHDI Kota Denpasar, Made Arka, saat melakukan cek lolasi di Pura Binginambe, beberapa hari lalu.

Ik-MD-BPD Bali//26/2022/fm

‘’Tidak pantas mengucapkan ancaman seperti itu dalam proses mediasi. Tapi, hak pengempon pura untuk mencari mediator lain atau langkah lain seperti langkah hukum, bila atas tawaran akses 2 meter kali 9,5 meter dari pemilik tanah dalam proses mediasi ditolak. Silakan mencari langkah lain, dan PHDI melepaskannya dan tidak akan melanjutkan proses mediasi lagi,’’ kata Made Arka di Denpasar, Jumat (16/9/2022).

Baca juga :  Laporan ‘’Colek Pamor Dewa Swastha’’ di Ulun Danu Batur Ditangani Krimum Polda Bali

Untuk diketahui, setelah pertemuan mediasi di sekretariat PHDI Denpasar, dimana kedua pihak yang bersengketa dipertemukan, keluarga pemilik tanah di sebelah Pura yang diminta memberikan akses keluar masuk ke ‘pemedal Pura Bingin Ambe’ melalui pernyataan tertulis menyampaikan, atas saran PHDI Kota Denpasar, siap menghibahkan tanah seukuran lebar 2 (dua) meter dan panjang 9,5 (sembilan setengah) meter.

Ucp-MD-ISB-DG//9/2022/f1

Beserta sejumlah syarat, diantaranya adanya jaminan dan perlindungan dari PHDI Kota Denpasar yang ditembuskan ke PHDI Bali dan PHDI Pusat, untuk melindungi pemilik tanah dari segala gangguan dari Pengempon Pura Bingin Ambe termasuk keturunannya. Termasuk namun tidak terbatas pada gugatan/tuntutan terkait tanah yang dimiliki oleh pemilik tanah.

Baca juga :  Aneh! Gugatan Berkali Kandas di Pengadilan Tapi Ngotot Klaim ‘’PHDI-MLB’’ Sah

Itu antara lain, kesediaan yang boleh dikatakan sebagai tawaran dari pemilik tanah kepada Pengempon Pura Bingin Ambe, dalam surat tertanggal 5 Agustus 2022, yang ditandatangani oleh mereka selaku mewakili pemilik tanah (K.G. Widjaja, SH, MH), yaitu Made Gede Taksu Beratha, SH., Baradin Kepakisan dan Ngurah Gede Leo, SE.,B.Sc. Point lainnya masih ada, dan itu yang diinginkan untuk dimediasi dengan pihak Pengempon Pura.

“Tapi, kalau belum apa-apa, tawaran akses itu sudah ditolak dan mutlak-mutlakan mau menjadikan seluruh tanah yang dipersengketakan itu dibebaskan untuk Jaba Pura, sesuai konsep Tri Mandala dan mengancam membawa ke lembaga lain,” jelasnya lebih lanjut.

Baca juga :  Ketua PHDI Bangli Dipanggil Polda Terkait Narasi Sukahet di Ulun Danu Batur
Ik-MD-GBD-BPD Bali/12/2022/fm

Bahkan ada pegiat LSM yang mengancam akan mengerahkan massa atau mencari urunan krama Hindu untuk membeli tanah di depan Pura Bingin Ambe, agar keberadaan Pura sesuai dengan konsep Tri Mandala.

‘’Konsep Trimandala itu memang idealnya begitu, dan PHDI Kota Denpasar tidak menghalangi langkah Pengempon maupun Ormas yang mau melakukan gerakan untuk itu, silakan saja. PHDI Denpasar sudah melakukan mediasi dan tidak punya kewenangan untuk melakukan eksekusi, memaksa pemilik tanah untuk menyerahkan tanahnya. Kalau mau seperti itu, silakan tempuh prosedur yang sesuai dengan negara hukum di republik ini,’’ tegas Made Arka. Pw-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close