Seluruh Fraksi DPRD Setujui Perda Kawasan Tanpa Rokok

Wawali Arya Wibawa Siapkan Pengaturan Lanjutan via Perwali

DENPASAR, MataDewata.com | Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, S.E., M.B.A., menghadiri Sidang Paripurna ke-23 Masa Persidangan III DPRD Kota Denpasar yang diselenggarakan di Gedung DPRD Kota Denpasar, Selasa (13/10/2026).

Sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, ini membahas dua agenda krusial, yakni Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah serta Ranperda mengenai Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dalam jalannya sidang, Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, mengumumkan bahwa seluruh fraksi di DPRD Kota Denpasar secara bulat menerima dan menyetujui kedua Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui mekanisme yang berlaku.

“Secara umum seluruh Fraksi menerima dan menyetujui Ranperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar I Gusti Ngurah Gede di hadapan peserta sidang.

Baca juga :  Bupati Sanjaya Apresiasi Yadnya Krama Antosari Selbar

Masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umum dan pendapat akhir melalui juru bicara mereka. Fraksi Partai Golkar yang dibacakan oleh I Wayan Suwirya menilai bahwa Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah sangat strategis untuk menghasilkan produk hukum yang akuntabel, berkualitas, dan responsif.

Sementara itu, terkait Ranperda KTR, Fraksi Golkar menekankan pentingnya pengawasan kawasan yang berkaitan langsung dengan anak-anak, lingkungan sekolah, dan fasilitas umum.

Dari Fraksi PSI-NasDem, Anak Agung Putu Gede Anugraha Mertha, menyampaikan bahwa pembentukan produk hukum daerah harus senantiasa memperhatikan kewenangan dan kesesuaian dengan kebutuhan masyarakat. Terkait Perda KTR, Fraksi PSI-NasDem berharap regulasi ini mampu memberikan perlindungan kesehatan sekaligus menciptakan publik yang sehat di Kota Denpasar.

Baca juga :  Kunjungan Kerja Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Bali Ny. Putri Koster di Nusa Penida

Pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan oleh Luh Putu Mamas Lestari menegaskan bahwa landasan hukum yang komprehensif akan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang berkualitas serta memberikan perlindungan nyata dari risiko kesehatan akibat konsumsi rokok, produk tembakau, dan paparan asap rokok.

Sementara itu, Fraksi Gerindra melalui I Ketut Sudana menyatakan dukungannya terhadap kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus mengingatkan agar Perda KTR kedepannya dapat disosialisasikan secara intensif kepada seluruh lapisan masyarakat.

Menanggapi persetujuan bersama tersebut, Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi tinggi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar yang telah melakukan pembahasan mendalam terhadap kedua Ranperda ini.

Wawali Arya Wibawa menjelaskan bahwa pengaturan lebih terperinci ke depannya sangat diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan zaman, khususnya maraknya produk tembakau alternatif dan rokok elektrik (vape). Menurutnya, aturan KTR sebelumnya lebih berfokus pada rokok konvensional, sehingga kehadiran produk baru memerlukan payung hukum turunan yang lebih spesifik.

Baca juga :  Sinergi Bangun Adat dan Infrastruktur, Bupati Badung Apresiasi Krama Desa Adat Balangan

“Nanti akan kita tuangkan dalam Perwali untuk mengatur lebih detail itu, karena ada sebagian juga promosi dari rokok elektrik yang menyatakan tidak mengganggu lingkungan sekitar. Hal ini yang akan kita tuangkan secara detail nanti di dalam Perwali, termasuk juga toko-tokonya,” tegas Arya Wibawa.

Dengan pengesahan ini, ketentuan teknis mengenai pembatasan, pengawasan penggunaan, hingga pola pengaturan toko yang menjual produk tembakau dan rokok elektrik akan segera dirumuskan lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota (Perwali). Hd-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button