Perkara Timah Korporasi, Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi
Memperkuat Pembuktian dan Melengkapi Pemberkasan
JAKARTA, MataDewata.com | Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi.
Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk, berinisial:
1. BPH selaku Kepala Divisi KL3H periode 1 Januari s.d. 2 Januari 2022.
2. CIR selaku Kepala Bidang Reklamasi & Pasca Tambang periode 6 Maret 2020 s.d. saat ini.
3. RHD selaku Kepala Bidang Reklamasi & Pasca Tambang periode 1 Juli s.d. 5 Maret 2020.
Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Ja-MD