Pokja Reklame Denpasar Dorong Kepatuhan Pajak, Tujuh Reklame Level 21 Diturunkan Mandiri

Penertiban Sesuai Temuan BPK, Libatkan Sinergi Lintas Perangkat Daerah Demi Optimalisasi PAD

DENPASAR, MataDewata.com | Pemerintah Kota Denpasar melalui Tim Kelompok Kerja (Pokja) Reklame mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi pajak reklame pada tujuh bidang reklame yang berlokasi di kawasan Level 21, Jalan Teuku Umar Nomor 1, Denpasar. Tindak lanjut ini dilakukan secara persuasif melalui tahapan administratif, mulai dari penyampaian Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD) hingga penerbitan surat peringatan (SP).

Setelah melalui proses koordinasi dan pendekatan administratif tersebut, pihak manajemen Level 21 akhirnya melakukan penurunan secara mandiri terhadap ketujuh bidang reklame yang menjadi objek temuan BPK.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar, Dedy Sutrisna, mewakili Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Nyoman Denny Widya, menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Kantor DPRD Kota Denpasar, Senin (12/10/2026). Dedy menjelaskan bahwa penurunan reklame tersebut dilaksanakan langsung oleh pihak manajemen Level 21 sebagai bentuk kooperatif dalam merespons arahan tim penertiban.

Baca juga :  Wagub Bali Tinjau Anjungan Service Gratis 24 Jam Serangkaian Karya di Pura Agung Besakih

Lebih lanjut, Dedy menjelaskan bahwa penanganan reklame di Kota Denpasar melibatkan koordinasi lintas perangkat daerah yang terwadahi dalam Tim Pokja Reklame. Tim gabungan ini terdiri atas perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sinergi antarperangkat daerah ini dikerahkan secara optimal untuk mendukung penataan ruang dan pengelolaan pajak reklame agar senantiasa sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Baca juga :  Pemerintah Kabupaten Klungkung Sosialisasikan Pencairan Dana Hibah 2026 Senilai Rp97,8 Miliar

Terkait proses penurunan tujuh bidang reklame di Level 21 tersebut, Dedy mengungkapkan bahwa pihak manajemen sempat menyampaikan adanya faktor pergantian manajemen sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam proses transisi. Kendati demikian, penurunan secara mandiri ini berhasil direalisasikan sebagai bagian dari komitmen bersama dalam menuntaskan rekomendasi laporan temuan BPK.

Menurutnya, langkah penertiban ini juga menjadi instrumen penting dalam mendorong tertib administrasi perpajakan daerah, khususnya pada sektor pajak reklame. Melalui sosialisasi, pemberitahuan, serta surat peringatan yang diberikan secara bertahap dan terukur, Pemkot Denpasar berharap tingkat kesadaran dan kepatuhan para wajib pajak dapat terus meningkat, yang pada gilirannya akan mendongkrak optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Denpasar.

Baca juga :  Pemkab Klungkung Tingkatkan Akses Jalan Menuju Diamond Beach Nusa Penida

“Melalui koordinasi dan tindak lanjut yang berkesinambungan, Pemerintah Kota Denpasar terus mendorong penataan reklame agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha diharapkan dapat mewujudkan tata kelola reklame yang tertib dan transparan, serta mendukung pembangunan Kota Denpasar secara berkelanjutan,” ujar Dedy. Hd-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button