Gubernur Koster Pimpin Langsung Pembongkaran Vila Ilegal di Perhutanan Sosial Buleleng
Tegaskan Jangan Main-Main dengan Aturan di Bali

BULELENG, MataDewata.com | Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan komitmennya dalam penertiban pembangunan yang tidak mengindahkan peraturan yang berlaku di Provinsi Bali. Hal tersebut dibuktikan saat ia memimpin langsung prosesi pembongkaran bangunan vila di areal Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Sabtu (12/9/2026).
Pembongkaran ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kawasan hutan dan memastikan pengelolaan Perhutanan Sosial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah penertiban melalui pembongkaran bangunan vila di areal Hutan Desa Pejarakan ini dilakukan menyusul ditemukannya pembangunan sarana akomodasi yang dinilai tidak memenuhi sejumlah persyaratan dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan wisata alam.
Hutan Desa Pejarakan sendiri dikelola oleh LPHD Wana Makmur Hutan Desa Pejarakan berdasarkan SK.3583/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 tanggal 5 Juni 2020, dengan luas areal 700 hektare dan mencakup sekitar 3.262 kepala keluarga. Berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen pengelolaan Perhutanan Sosial, pembangunan vila yang menjadi temuan Pansus TRAP tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).
Pihak pemilik bangunan pun sebelumnya telah diberikan peringatan sebanyak tiga kali, namun hingga hari pembongkaran tidak diindahkan untuk dibongkar secara mandiri.
“Karena itu hari ini dilakukan pembongkaran, berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan, jadi saya tegaskan jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali,” tandas Gubernur Koster.
Gubernur Koster juga menyinggung adanya indikasi keterlibatan Warga Negara Asing (WNA) sebagai pemodal dengan menggunakan nama warga lokal dalam proses pembangunan. “Ini masih kita telusuri dan tindak tegas,” ungkapnya lagi.
Selain itu, Koster juga menugaskan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali untuk segera mengembalikan fungsi lahan tersebut sebagai hutan sosial dengan penanaman kembali.
Diketahui, bangunan vila di Banjar Dinas Goris Kemiri tersebut belum memiliki sejumlah izin krusial, di antaranya Surat Izin Penggunaan Air Bawah Tanah (ABT) yang belum dimiliki meskipun aktivitas pengambilan air dari dalam tanah sudah dilakukan. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga belum mengantongi izin resmi dari dinas perizinan, termasuk penelitian tata kelola landscape yang belum dilaksanakan. Hp-MD



