Pariwisata Bali Era Baru, Tidak Ada Lagi Bule Kendarai Motor Tanpa SIM
171 Pelanggaran Lalu Lintas yang Dilakukan Orang Asing
DENPASAR, MataDewata.com | Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan penataan Pariwisata Bali Era Baru dilakukan secara menyeluruh, hingga terkait maraknya rental kendaraan illegal dengan sasaran wisatawan asing (Bule).
Mulai menggeliatnya kedatangan wisatawan mancanegara (Wisman) menjadi momentum untuk menguatkan aturan persewaan sepeda motor atau kendaraan hanya boleh melalui perusahaan travel agent. “Kendaraan yang bukan dari travel agent tidak diperbolehkan,” ujar Gubernur Wayan Koster di Kantor Kanwilkumham Bali, Minggu (12/32023).
Saat ini banyak dijumpai turis yang jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor tidak memakai baju, helm dan bahkan tidak mempunyai SIM
“Jadi, minjam atau nyewa itu tidak dibolehkan lagi. Itu memang diterapkan di tahun 2023 ini pasca pandemi Covid-19,” imbuh Gubernur Bali asal Desa sembiran, Buleleng itu seraya menegaskan aturan tersebut baru akan diterapkan tahun ini (2023).
Lanjut menyoroti modus kejahatan ekonomi yang dilakukan oleh Wisman. Ke depan tidak ada lagi Bule mengajar, berjualan atau overstay yang semuanya bisa dikatakan melawan aturan atau ketentuan hukum. Menggandeng pihak kepolisian razia gabungan akan dilakukan untuk menuntaskan permasalahan itu.
Harapannya ke depan tidak lagi Bule nakal yang nekad mengambil pekerjaan di Bali dengan berbekal ijin tinggal kunjungan (ITK). Atau wisatawan mengendarai sepeda motor tidak memakai helm bahkan tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi).
“Sewain mobil, sewain vila dan segala macam, itu banyak terjadi sekarang. Kami mengantisipasi dengan operasi gabungan untuk memastikan pelanggaran yang dilakukan,” tegas Gubernur Wayan Koster yang pada kesempatan sama juga dihadiri oleh Kapolda Bali, Irjen Pol I Putu Jayan Danu Putra.
Menyikapi sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh WNA, Kapolda Bali Irjen Pol I Putu Jayan Danu Putra mengatakan, sepekan ini jajarannya menjaring 171 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan orang asing. Ditegaskannya usaha rental kendaraan wajib melengkapi kendaraan yang disewakan. “Untuk kasus pidana, dalam catatan Polda saat ini ada 19 orang asing yang diproses secara pidana, dari berbagai kasus, baik pidana umum maupun narkotika,” ungkapnya. Hp-MD