Pelaku Penodaan Nyepi Divonis 4 Bulan Penjara

Tim Hukum PHDI Apresiasi Semua Pihak Atas Putusan Banding Pengadilan Tinggi Denpasar

DENPASAR, MataDewata.com | Majelis banding Pengadilan Tinggi Denpasar telah memutus banding yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Singaraja, dengan menjatuhkan vonis 4 bulan penjara, dari tuntutan 6 bulan. Acmat Saini dan Mohamad Rasad, terdakwa penodaan agama saat Nyepi tahun 2023 di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng dijatuhi vonis empat bulan penjara dalam sidang banding perkara penodaan agama di Pengadilan Tinggi Denpasar.

Putusan itu mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Singaraja yang hanya menjatuhkan vonis hukuman pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

Pembacaan vonis oleh majelis hakim PT Denpasar yang diketuai Ida Bagus Ngurah Oka Diputra, dengan Hakim Anggota I Gusti Lanang Putu Wirawan dan Sihar Hamonangan Purba pada Rabu, 31 Juli 2024 lalu. Dalam putusan banding dengan nomor 55/PID/2024/PT DPS tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan banding dari jaksa dan mencabut putusan PN Singaraja.

Baca juga :  Gubernur Wayan Koster Percepat Deportasi Wisatawan Rusia

Dalam kutipan dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), PT Denpasar menerima permintaan banding dari Penuntut Umum. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Singaraja No: 2/Pid.B/2024/PN Sgr tanggal 13 Juni 2024 yang dimintakan banding tersebut.

Dalam persidangan, Acmat Saini dan Mokhamad Rasad, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama empat bulan.

Pihak Tim Hukum PHDI Bali yang melakukan advokasi damai atas kasus tersebut menyatakan mengapresiasi majelis banding Pengadilan Tinggi Denpasar, dalam sikapnya yang independent, memperhatikan pula aspek “Social Justice” yang disuarakan oleh berbagai elemen ormas yang mendatangi Pengadilan Tinggi Denpasar, beberapa hari lalu.

Baca juga :  Pimpin Pengambilan Sumpah, Kakanwil Kemenkumham Bali: Jadilah WNI yang Taat dan Patuh

“Kami mengharap, walaupun masih bisa dilakukan upaya hukum kasasi, dengan putusan banding ini, setidaknya aspirasi-aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya keadilan dan kesetaraan perlakuan terhadap kebhinnekaan kita dalam bidang budaya, agama, sosial dan lainnya, sedikit terobati. Putusan PT ini merupakan satu pesan, bahwa menghargai keyakinan sesama umat beragama, yang budayanya beragam, adalah suatu keniscayaan. Kita tidak bisa bersemboyan menghargai kebhinekaan, tetapi sikap-sikap yang kurang menghargai pihak lain, lebih-lebih yang bertendensi pidana, tidak diberi sanksi hukum,” kata Ketua Tim Hukum PHDI Bali, Ir. Putu Wirata Dwikora, SH.,MH., dan Sekretarisnya, Wayan Sukayasa, ST.,SH.,M.I.Kom.

Aksi damai elemen muda Hindu yang mendatangi Kejaksaan Tinggi Bali dan Pengadilan Tinggi Denpasar, dilakukan dengan tertib, diiring oleh musik bleganjur dari sound-system yang terdengar seperti atraksi budaya.

Baca juga :  Semarak Idul Fitri 1445 Hijriah, Ratusan Narapidana Lapas Kerobokan Terima Remisi Khusus

“Kami juga berterimakasih kepada semua aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, yang dalam ketika terjadi peristiwa yang dikenal sebagai insiden Nyepi di Sumberkelampok pada tahun 2023 itu, tidak sampai berkembang narasi-narasi primordial yang berlebih-lebihan. Kekecewaan masyarakat itu wajar dan penting mengingatkan bahwa semua anak bangsa dari Republik Indonesia ini mesti sungguh-sungguh saling menghargai, memberi maaf pada yang khilaf, memberi sanksi secara terukur dan edukatif bagi yang bersalah. Tidak boleh ada balas penodaan dengan anarki dan amarah, tapi cukuplah dengan menuntut penegakan hukum secara adil dan beradab,” imbuh Ketua PHDI Bali, I Nyoman Kenak, SH. Pw-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button