Indikasi Penodaan Agama di ‘’Insiden Nyepi’’ Sumberkelampok

Polres Buleleng Gali Bukti dan Saksi

BULELENG, MataDewata.com | Polres Buleleng menginformasikan, pihaknya masih mengumpulkan lebih banyak bukti yang berkaitan dengan dugaan penodaan agama dalam ‘’Insiden Hari Suci Nyepi’’ tanggal 22 Maret 2023 di Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi S.I.K., yang baru beberapa hari menggantikan AKP Hadimastika Karsito Putro, S.I.K.MH., saat menerima delegasi Tim Hukum Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, yang dipimpin Ketuanya Putu Wirata Dwikora, SH., dan beberapa Anggota: Dr. I Ketut Widia, SH.,MH., Nyoman Sunarta, SH.,Gede Harja Astawa, SH., Ketut Artana, SH.,MH., Agung Kesumajaya, SH., I Wayan Gede Mardika, SH.,MH., Selasa (11/4/2023) di Mapolres Buleleng.

Ik-Ucp-MD-PHDI Bali//20/2023/fm

‘’Kami mengapresiasi Polres Buleleng, begitu terjadi peristiwa 22 Maret 2023 yang videonya viral di media sosial, jajaran Kepolisian Resort Buleleng sampai Polsek Gerokgak langsung memberikan atensi, melakukan penyelidikan dan mencari keterangan-keterangan dari Saksi dan terduga pelaku, sampai ditemukan dugaan ada tindak pidana pelanggaran pasal 335 KUHP. Namun, ada perkembangan bahwa penyelidik menelusuri juga dugaan penodaan agama, karena perbuatan pelaku terjadi di Hari Suci Nyepi,’’ kata Putu Wirata Dwikora setelah keluar dari ruang beraudiensi dengan Kasatreskrim Polres Buleleng.

‘’Namun, karena peristiwanya terjadi di Hari Suci Nyepi yang merupakan hari suci Agama Hindu, juga berdasarkan narasi orang yang berkata dalam video, yang membuka paksa portal di Desa Sumberkelampok. Tidak menghiraukan apa yang diingatkan oleh Pecalang yang berjaga di lokasi, lalu terdengar ada kata-kata yang menyebut-nyebut Kapolda Bali dengan nada yang bernada meremehkan, maka selain pasal 335 KUHP, ada indikasi pelanggaran pasal 156 atau pasal 156a KUHP,” kata Ketua Tim Hukum PHDI Bali tersebut.

Foto: Tim Hukum PHDI Provinsi Bali, Putu Wirata Dwikora, SH., saat diwawancarai awak media.

“Kami mendorong penyidikan diarahkan ke dugaan penodaan agama, karena ucapan dan perbuatannya dilakukan di Hari Suci Nyepi yang notabena merupakan hari suci Agama Hindu, saat berlangsungnya Catur Beratha Panyepian. Kami mendorong Polres Buleleng mengusut indikasi penodaan agama ini dan menginformasikan update perkembangannya kepada publik. Kami mendapat informasi dari komunikasi teman-teman, Polres memang sudah mendalami indikasi penodaan agama, namun yang terekspos ke media hanya pasal 335 KUHP saja. Kasatreskrim membenarkan, bahwa Penyelidik masih mendalami dugaan penodaaan agama, sebagaimana pasal 156 atau 156a KUHP,’’ imbuh Putu Wirata Dwikora.

Dalam audiensi yang berlangsung hangat, Dr. Ketut Widia, Gede Harja Astawa, Nyoman Sunarta dan Ketut Artana, semuanya mengapresiasi. Sekaligus memberikan catatan, agar kasus dugaan penodaan Agama Hindu di Sumberkelampok jangan sampai dipetieskan atau dianggap cukup dengan pernyataan maaf bermetrai Rp 10.000.

“Kami pantau di media, Bendesa Adat Sumberkelampok menyatakan, setelah paruman, perbuatan pelaku pada tanggal 22 Maret 2023 itu dimaafkan, namun meminta aparat tetap melanjutkan proses hukumnya,’’ ujarnya.

‘’Adapun tujuan proses hukum yang tegas dan adil, sesuai dengan filosofi, tujuan dan asas-asas hukum yang berlaku, bagaimana agar penegakan hukum mampu mengembalikan dan memulihkan ke situasi sebelumnya, yang diwarnai harmoni, kerukunan, persaudaraan, kebhinnekaan, saling menghargai diantara umat yang berbeda. Tujuan penegakan hukum adalah mencegah, agar jangan sampai harmoni yang 99%, ternoda dan tertular oleh disharmoni 1% yang bisa membesar bila dirasakan tidak ada penegakan hukum yang berkeadilan,’’ lanjut Nyoman Sunarta dan Ketut Artana.

Ik-Ucp-MD-ITB-STIKOM-Bali/20/2023/fm

Menanggapi kunjungan Tim Hukum PHDI Bali tersebut, Kasatreskrim Polres Buleleng menyampaikan ucapan terimakasih dan membenarkan, bahwa Polres Buleleng masih mengumpulkan bukti dan keterangan Saksi termasuk Ahli. Sebagi upaya mengusut adanya dugaan pelanggaran pasal 156 dan atau 156a KUHP. Kasatreskrim juga menyambut baik dan mempersilakan adanya Ahli untuk memperkaya keterangan dalam kasus yang sedang diproses, berkaitan dengan ‘’insiden Hari Suci Nyepi 22 Maret 2023’’ tersebut.

Kasatreskrim juga menginformasikan sudah mengumpulkan bukti, memeriksa beberapa saksi termasuk Ahli, namun tetap terbuka menerima bila Tim Hukum PHDI mengusulkan nama Ahli untuk membantu membuat terang kasus yang sedang diusut.

‘’Percayalah, kami bersikap professional, memahami perasaan masyarakat dan umat Hindu atas kejadian di Hari Suci Nyepi tersebut. Dan untuk sampai pada kesimpulan atas dugaan-dugaan termasuk dugaan penodaan agama seperti aspirasi yang disampaikan, polisi masih mengumpulkan keterangan dan bukti, agar apapun nantinya hasil penyelidikan, dasarnya sudah kuat sesuai peraturan perundangan yang berlaku,’’ ujar Kasatreskrim Polres Buleleng tersebut. Pw-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button