Bahayakan Pengendara, Pohon Perindang Dipangkas

DENPASAR, MataDewata.com | Pohon besar di jalan Sugianyar Denpasar sisi selatan Lapangan Puputan Badung di rompes petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, Sabtu (10/4). Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar, IB. Putra Wirabawa mengatakan perompesan ini dilakukan untuk mengantisipasi agar tidak tumbang.

Ucp/MD-GK-PR//10/2021/fm

“Pohon ini cukup besar, rimbun dan menjulang tinggi. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terpaksa kami rompes, apalagi saat ini hujan masih sering turun,” kata Putra Wirabawa, Sabtu (10/4/2021).

Baca juga :  Update Penanggulangan Covid-19, Kasus Baru Bertambah 111

Dikatakan ini sebagai upaya untuk memastikan keamanan dan keselamatan warga pengguna jalan raya. Terlebih saat ini hujan masih sering turun sehingga harus diantisipasi lebih dini karena beban pohon perindang lebih berat dari biasanya. Sehingga DLHK secara intensif melaksanakan pemangkasan pohon yang terlalu rimbun sehingga mampu meringankan bebah pohon untuk meminimalisir terjadinya pohon tumbang.

Baca juga :  Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual, Universitas Terbuka Denpasar Jalin Kerja Sama dengan Kanwil Kemenkumham Bali
Ucp/MD-GK-DA//10/2021/fm

Selain itu menurutnya, perompesan pohon perindang selain untuk meringankan beban dan mencegah terjadinya pohon tumbang, juga sebagai upaya untuk mempercantik wajah kota sehingga terlihat rapi.

“DLHK secara rutin melaksanakan perompesan pohon perindang di seluruh ruas jalan Kota Denpasar, besar harapan masyarakat juga turut memberikan informasi tentang lingkungan sekitar khususnya pohon perindang yang dinilai penting untuk dilakukan perompesan,” ujarnya.

Baca juga :  Konsisten Berdayakan Penyandang Disabilitas, PLN Raih CNN Indonesia Awards
Ucp/MD-GK-GA//10/2021/fm

IB Putra Wirabawa mengatakan bahwa secara berkelanjutan pihaknya terus melaksanaman pendataan dan pemetaan terhadap kondisi dan usia pohon perindang di Kota Denpasar. Sehingga apakah diperlukan penanaman ulang atau cukup dengan perompesan saja. “Selain menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pohon perindang, juga dilaksanakan pemetaan usia dan kondisi pohon untuk dilaksanakan perompesan rutin,” jelasnya. Hk-MD

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button