Perubahan KUA-PPAS APBD 2023, Pendapatan Daerah Dirancang Rp7,4 Triliun

Penjelasan Bupati pada Rapat Paripurna DPRD Badung

BADUNG, MataDewata.com | Seiring perkembangan ekonomi pada sektor pariwisata yang mulai menunjukkan tren positif dan memberikan kontribusi terbesar bagi PAD Badung, Pemkab Badung pada Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2023 merancang pendapatan daerah sebesar Rp7,4 triliun lebih. Jumlah ini meningkat Rp1,3 triliun lebih atau 22,13% dari APBD induk tahun anggaran 2023 sebesar Rp 6 triliun lebih.

Demikian Penjelasan Bupati Badung yang disampaikan Wabup. I Ketut Suiasa pada Rapat Paripurna DPRD Badung dengan agenda Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2023 di Ruang Sidang Uttama Gosana, Kantor DPRD Badung, Rabu (9/8/2023). Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung I Putu Parwata, dihadiri para Wakil Ketua dan anggota DPRD Badung, Forkopimda, Sekda Badung, Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan Instansi Vertikal, Direksi Perusahaan Daerah serta Tenaga Ahli DPRD dan Fraksi DPRD Badung.

Baca juga :  Wawali Arya Wibawa Minta PMI Tingkatkan Kinerja dan Tanggungjawab Pelayanan Kemanusiaan
Ik/MD-BPD Bali-KK//15/2023/fm

Wabup. Suiasa menjelaskan, pendapatan daerah terdiri dari, PAD dirancang Rp6,5 triliun lebih dan pendapatan transfer tidak mengalami perubahan tetap dirancang Rp872,8 miliar lebih. Sementara belanja daerah dirancang Rp8,4 triliun lebih. Mengalami peningkatan sebesar Rp2,4 triliun lebih atau 39,70% dari APBD Induk 2023 sebesar Rp6 tiliun lebih. Belanja daerah terdiri dari, belanja operasional sebesar Rp5,1 triliun lebih, belanja modal Rp1,4 triliun lebih, belanja tidak terduga Rp77,7 miliar lebih dan belanja transfer sebesar Rp1,8 triliun lebih.

Baca juga :  Beri Dukungan Penuh, Ketua DPRD Badung Fasilitasi Kegiatan GKPB dan DPM FH Unud
Ik-MD-BPB-BDP//17/2023/fm

Ditambahkan, pada perubahan KUA-PPAS 2023 ini, anggaran belanja dialokasikan untuk membiayai program/kegiatan strategis, wajib dan mengikat sesuai bidang prioritas. Diantaranya bidang pangan, sandang dan papan, bidang kesehatan dan pendidikan, bidang jaminan sosial dan ketenagakerjaan, bidang adat, agama, tradisi, seni dan budaya, bidang pariwisata, bidang infrastruktur serta bidang tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. “Kami berharap Pemkab Badung bersama DPRD melakukan evaluasi dan penyesuaian APBD untuk periode tahun anggaran yang tersisa, agar dalam pelaksanaannya berjalan dengan efektif. Dengan pembahasan yang detail dan konstruktif oleh Dewan sehingga hasilnya dapat memberi manfaat optimal bagi daerah dan masyarakat badung,” jelasnya. Ht-MD

Baca juga :  Badung Terpilih sebagai Calon Percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button