Bapenda Kota Denpasar Musnahkan Ratusan Arsip Tidak Memiliki Nilai Guna

DENPASAR, MataDewata.com | Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar secara resmi memusnahkan arsip yang memiliki retensi di bawah 10 tahun sebanyak 15 box dengan 639 berkas. Pemusnahan tersebut dilaksanakan langsung Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya bersama Ketua Tim Pemusnahan Arsip Bapenda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar, Selasa (9/7/2024).

Disaksikan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Denpasar, Dewa Nyoman Sudarsana, Ketua Tim Pemusnahan Arsip Bapenda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai yang juga selaku Sekretaris Bapenda Kota Denpasar menjelaskan, pelaksanaan penyusutan/pemusnahan arsip in aktif ini dilaksanakan untuk menentukan arsip-arsip yang vital dan memiliki nilai guna. Sehingga untuk arsip yang tidak memiliki nilai guna yang memiliki retensi di bawah satu dekade itu wajib dimusnahkan.

Baca juga :  Gubernur Koster Bangun Tempat Parkir Kedungdung Tampung 250 Bus

Lebih lanjut dijelaskan, pemusnahan arsip ini dilaksanakan juga bertujuan untuk efektifitas dan efesiensi dalam rangka menghemat tempat penyimpanan arsip, biaya, tenaga serta untuk mempercepat waktu dalam usaha penemuan kembali arsip bila sewaktu-waktu diperlukan. “Arsip yang dimusnahkan adalah arsip milik Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar yang memiliki retensi di bawah 10 tahun sebanyak 15 box, 639 berkas dan telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan,” ujarnya.

Baca juga :  Kadiv Pas Bali Tegaskan Komitmen Seluruh Jajaran Menjadi Kunci Terwujudnya Wilayah Bebas dari Korupsi

Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya dalam kesempatan tersebut menjelaskan, pelaksanaan Penyusutan dan Pemusnahan Arsip telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No: 28 Tahun 2012 Pasal 66 tentang Prosedur Pemusnahan Arsip. Sebagaimana telah dilaporkan oleh Ketua Tim bahwa arsip-arsip sebelum dimusnahkan, tentunya telah diproses dan dinilai secara cermat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan Eddy Mulya menekankan terkait dengan Nilai Guna Arsip, bahwa fungsi arsip dalam berbangsa dan bernegara sangat menentukan dalam menetapkan kebijakan pemerintah. Untuk itu perlu kehati-hatian karena arsip yang telah dimusnahkan tidak akan bisa/dapat diciptakan kembali sebagaimana sediakala, dan tidak boleh memusnahkan Arsip tanpa memulai prosedur yang benar.

Baca juga :  Kasus Covid-19 di Kota Denpasar Terus Melandai

“Dengan Pemusnahan Arsip yang sudah tidak mempunyai nilai guna lagi, akan menghemat tempat/ruang penyimpanan, biaya, tenaga, serta waktu dalam rangka penemuan kembali Arsip yang diperlukan, berupa arsip-arsip yang bernilai guna permanen, vital serta Arsip yang mempunyai nilai guna sejarah (Arsip Statis),” ujarnya. Hb-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button