Pulihkan Nama Baik, Ciaran Seret Mantan Karyawan dengan Kasus Sebenarnya

Harapan Kasus Tuntas, Kebenaran Dibuka Dipersidangan

Harapan Ciaran, setelah kasus penggelapan diproses di Pengadilan, Pramesti bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya serta mengganti kerugian yang sudah ditimbulkan dan mengembalikan uang yang menjadi hak karyawan

BADUNG, MataDewata.com | Akhirnya Ciaran Francis Caulfield, warga negara asing (WNA) asal Irlandia kini bisa bernafas lega, pasca ditahannya mantan karyawannya Ni Made Wiryastuti Pramesti yang sebelumnya menjabat sebagai general manager kasir di Villa Kubu yang berada dalam jaringan PT VIP Bali Villas atas tuduhan penggelapan. Ciaran berharap tuntasnya kasus sebenarnya bisa memulihkan nama baiknya.

Sudah banyak diketahui publik secara luas di Bali, Ciaran adalah pemilik (Owner) PT VIP Bali Villas. Sebagai pengusaha yang cinta Bli dengan mengoperasikan beberapa vila di Bali. Salah satunya Villa Kubu yng berlokasi di Kabupaten Badung, tempat Ni Made Wiryastuti Pramesti bekerja selaku general manager kasir.

“Dengan ditahannya mantan karyawan saya, membuat saya percaya bahwa aparat penegak hukum telah bertindak seadil-adilnya. Bahwa keadilan memang ditegakkan, meski harus memakan waktu karena disesuikan dengan mekanisme yang berlaku,” demikian ungkap Ciaran yang diterjemahkan istrinya Nagarani Sili Utami, saat ditemui di sebuah vila di Canggu-Badung, Minggu (14/3/2022).

Menurut Ciaran, kasus yang membelit dirinya hingga berhadapan dengan Pramesti di meja hijau selama dua tahun, benar-benar telah menguras emosi, energi sekaligus membuat trauma dalam dirinya. Sejumlah kawan yang menemuinya bahkam memberikan istilah seolah Ciaran merupakan korban perang, dikarenakan melihat gurat penderitaan yang tersirat jelas di wajahnya.

Baca juga :  Terlantar Di Bali, Dua WNA yang Menyerahkan Diri ke Imigrasi Singaraja Dipulangkan

“Tetapi hidup harus tetap berjalan, saya tidak akan membiarkan trauma ini berkepanjangan, dikarenakan saya mencintai Bali. Tapi yang sedih dengan terbelit kasus hukum ini, saya sudah dua tahun tidak bisa menengok keluarga di Irlandia. Padahal orang tua sudah berumur senja, sehingga merindukan saya. Saya juga memiliki anak-anak yang ada di Irlandia. Mereka merindukan saya, tetapi saya tidak ingin meninggalkan Bali karena masih dalam proses kasus ini,” kata Ciaran menahan kesedihan.

Ik-MD-DrB-NM//14/2022/f1

Dikatakan Ciaran, sejak 2019 dirinya tinggal di Bali dan telah memperkerjakan banyak karyawan. Mayoritas karyawannya yang berjumlah 120 orang asal Bali, dan diperlkaukam baik dengan manajemen yang profesional. Gunakan bahasa Inggis dalam berkomunikasi sembari mengajari para karyawannya, dan belakangan ini mulai belajar dan menggunakan Bahasa Indonesia.

Sejak memasuki masa pandemi, Ciaran mengungkap tidak pernah melakukan PHK pada karyawan. Meski demikian, sebagian karyawannya ada yang memutuskan kembali pulang ke kampung masing-masing dikarenakan memang tidak ada tamu lagi yang menginap di vila milik Ciaran. Tentunya berbekal pencairn dana tabungan pekerja yang secara rutin dibayarkan perusahaan.

Kronologi kasus yang membelit Ciaran bermula ketika Direktur PT Bali Villas, Nagarani, melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah properti di Villa Kubu, tempat Pramesti bekerja. Pada Desember 2019 lalu Nagarani menemukan data pembelian handuk sebanyak 70 pieces, yang sudah dibayarkan cash di depan. Sedangkan di sisi lain, berdasarkan hasil pemeriksaan, jumlah handuk yang didapati hanya 50 buah.

Baca juga :  Kanwil Kemenkumham Bali dan Pemkab Buleleng Gelar Harmonisasi Rancangan Perbup
Ik-MD-ITBSB-MB//13/2022/fm

Ketika Nagarani menanyakan keseluruhan jumlah handuk yang dibeli, staf mengaku tidak tahu. Termasuk ketika ditanyakan pada Pramesti, yang menjabat selaku general manager kasir, malah mengelak dengan menyebutkan tidak mengerti. “Akhirnya terkuaklah ada penggelapan yang dilakukan oleh Pramesti, yang mencakup penggelapan uang tiping karyawan, uang koperasi dan uang perusahaan. Di mana modusnya ia mengeluarkan cek yang seharusnya untuk dibayarkan pada supplier malah dicairkan ke bank untuk dirinya sendiri,” ujar Nagarani.

Internal audit secara keseluruhan dilakukannya pada tanggal 26 Desember 2019 dan semua karyawan dikumpulkan saat itu. Ditemukan dari total 144 cek yang dicairkan senilai Rp7 miliar dalam waktu setahun, menguak uang yang dinyatakan hilang senilai Rp 850 juta. “Kerugian kami ya Rp850 juta itu, yang bermula dari petunjuk audit handuk linen,” jelas Nagarani.

Lanjut Nagarani, saat itu Ciaran sudah mengatakan tidak ingin memperpanjang urusan sampai ke kantor polisi. “Yang penting kamu kembalikan saja uangnya, yakni uang koperasi, uang karyawan serta uang perusahaan, demikian pesan Pak Ciaran pada Pramesti saat itu,” ujar Nagarani yang kini telah berstatus Istri Ciaran sembari mengatakan kasus tersebut tengah berproses di Pengadilan Negeri Denpasar dan dalam tahap pembacaan dakwaan untuk pelaku penggelapan oleh Pramesti.

Ik-MD-BB-JW//1/2022/f1

Nagarani mengisahkan, pada proses audit tanggal 31 Desember 2019 lalu, Pramesti justru kabur tidak muncul ke tempat kerja. Padahal saat itu seharusnya ia datang karena pihak perusahaan akan membuat akta notaris untuk melakukan perjanjian karena ada akta tanah milik Pramesti yang mau digadaikan, sebagai bentuk keseriusannya mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga :  Ajukan Banding, Keluarga Korban Penganiayaan Tidak Terima Terdakwa Dihukum Empat Bulan Penjara

“Jadi dia tidak muncul ke kantor, justru malah membuat laporan kepolisian atas tuduhan penganiayaan yang katanya dilakukan oleh Pak Ciaran. Kami kan semula tidak ingin melapor atas kasus penggelapan yang Pramesti lakukan, eh malah kemudian seperti ini jadinya,” ucapnya dengan ekapresi geram.

Dalam laporannya ke polisi, Ciaran dibilang memukul, menyekap dan menendang Pramesti. “Padahal saat Pak Cairan bertemu dengan Pramesti, ada sejumlah saksi termasuk saya, yang benar-benar tahu kalau tidak ada kejadian kekerasan yang dilakukan Pak Ciaran terhadap Pramesti,” terang Nagarani.

Menurut dia, adanya pengaduan bahwa Cairan telah melakukan pemukulan itulah, yang membuat kasus penggelapan yang dilakukan Pramresti menjadi cukup lama menjalani proses. “Karena selama 2 tahun sejak Pak Ciaran dilaporkan itu, kami benar-benar berkutat pada kasus dugaan kekerasan tersebut,” katanya.

Nagarani melanjutkan, selama ini terlanjur terbentuk opini publik bahwa Ciaran sebagai warga negara asing telah seenaknya memperlakukan karyawannya yang merupakan orang Bali. Padahal kejadian sebenarnya tidak seperti itum. Bahkan Ciaran dan Nagarani berpendapat, memang berita itu sengaja dibuat untuk mengalihkan dari kasus utama soal penggelapan yang dilakukan oleh Pramesti. “Namun bersyukur, kebenaran kini telah bergulir di pengadilan. Pramesti telah duduk di hadapan majelis hakim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Naragani sambil menghela nafas yang panjang. Le-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button