Bupati Adi Arnawa Pastikan Program Reward Lansia Tetap Berjalan

Tunggu Penyesuaian Regulasi Cair Rp12 Juta Saat Ulang Tahun

BADUNG, MataDewata.com | Terkait dengan rencana Pemkab Badung yang memberikan reward atau insentif kepada warga lanjut usia (Lansia) yang tertunda akibat masalah regulasi. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa yang ditemui seusai Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Gosana Sekretariat DPRD Kabupaten Badung (Lantai III), Jumat (7/11/2025).

β€œAnggaran sudah kami siapkan, di APBD Tahun 2026 juga kami sudah disiapkan. Tetapi kita sedang mengkaji apakah ini berbentuk insentif atau berbentuk reward (penghargaan). Ada pemikiran kemarin, ini akan memberikan setiap Lansia itu berulang tahun. Jadi, ini berbentuk penghargaan, kalau penghargaan itu kan sekali tidak mungkin terus menerus jadi secara akumulasi,” ujarnya.

Baca juga :  Apresiasi Kinerja Pansus TRAP DPRD Bali, Gubernur Koster: Ini Momentum Membersihkan dan Menata Bali untuk 100 Tahun ke Depan

β€œJadi misalnya berapa kita akan berikan Lansia itu per bulan jadi diakumulasi dan diberikan pada saat mereka berulang tahun. Misalnya kita siapkan Rp1 juta per bulan, setiap ulang tahun Lansia berhak mendapat (Cair, red) Rp12 juta. Diberikan sekali tidak terus menerus atau perbulan. Jadi ini memang terkendala regulasi dan masih kita godok biar kita tidak salah,” jelasnya lebih lanjut.

Baca juga :  Sekda Hadiri Perkenalan Kapolres Badung yang Baru

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Badung, dr. I Made Padma Puspita bahwa dirinya bersama dengan Tim Bantuan Hukum Badung sudah pada tahap penyusunan rancangan Peraturan Bupati terkait dengan pemberian insentif atau reward bagi lansia ini. Namun karena regulasi teknis, dimana Dinas Kesehatan dibatasi kewenangannya dalam memberikan bantuan berupa dana hanya boleh sekali.

Baca juga :  Pemkab Bersama DPRD Badung Sepakati Perubahan APBD 2025 dan KUA-PPAS 2026

β€œBapak Bupati sudah berkomitmen dengan memasang anggaran di APBD perubahan tahun 2025 dan di APBD tahun 2026, namun karena regulasi teknis pemberian, kalau berupa penghargaan hanya bisa diberikan sekali. Namun jika bentuknya insentif dari daerah tidak boleh dari dinas kesehatan yang memberikan,” ucapnya. Ht-MD

MD Suteja

π‘π„πƒπ€πŠπ“π”π‘ πŒπ€π“π€ 𝐃𝐄𝐖𝐀𝐓𝐀

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button