KemenPANRB, UNDP dan KOICA Dukung Provinsi Bali dan Kabupaten Badung Perkuat Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional

DENPASAR, MataDewata.com | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) bersama United Nations Development Programme (UNDP) dan Korea International Cooperation Agency (KOICA) mengadakan Diskusi Pelaksanaan dan Monitoring Bersama Pelaksanaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Badung, Kamis (8/9/2022).
Pertemuan tersebut dilaksanakan di Kantor Inspektorat Daerah Provinsi Bali untuk sesi pagi hari dan dilanjutkan sesi kedua di Command Center Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Badung. SP4N-LAPOR! merupakan sebuah platform yang dapat digunakan untuk mengirim keluhan, aspirasi dan permintaan informasi secara daring oleh masyarakat Indonesia.

Sistem ini dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang artinya pengelolaan pengaduan mengedepankan prinsip menerima pengaduan dari manapun dan jenis apapun serta menjamin bahwa pengaduan akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menangani. SP4N-LAPOR! telah terhubung dengan 658 instansi pemerintah, termasuk 34 Kementerian, 100 Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, 396 Pemerintah Kabupaten, dan 94 Pemerintah Kota di Indonesia.
Sejak ditetapkannya SP4N-LAPOR! sebagai aplikasi umum pada tanggal 27 Oktober 2020, sebanyak 6 (enam) perwakilan pemerintah daerah telah berkomitmen untuk menjadi daerah proyek percontohan bagi peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam memenuhi standar nasional dari SP4N-LAPOR!. Keenam pemerintah daerah tersebut adalah Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Badung, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Kabupaten Sleman, dan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Keenam wilayah ini aktif melaksanakan kegiatan untuk mempromosikan SP4N-LAPOR! kepada masyarakat di masing-masing daerah.
Ms. Soyeon Ahn, Wakil Direktur KOICA Indonesia dalam sambutannya di kedua tempat mengatakan “KOICA sangat terbuka untuk berbagi pengalaman, pertukaran informasi dan pembelajaran dengan pemerintah Indonesia mengenai praktik baik yang dilakukan di Korea. Saat ini, Korea memiliki sistem penanganan pengaduan publik yang terintegrasi secara digital, yang dikenal sebagai e-People”.

“Meningkatnya jumlah pengaduan dari masyarakat tidak selalu berkonotasi negatif bahwa kualitas Pelayanan Publik yang disediakan adalah rendah. Sebaliknya, dengan jumlah pengaduan yang meningkat, dapat dikatakan bahwa sistem pengelolaan pengaduan dipercaya oleh para pengguna layanan dan mereka meyakini bahwa masukan, pengaduan maupun permintaan informasi yang mereka sampaikan akan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik” kata Yanuar Ahmad, Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik KemenPANRB.
Siprianus Bate Soro, Kepala Unit Democratic Governance and Poverty Reduction UNDP Indonesia menyatakan, “SP4N-LAPOR! merupakan contoh nyata komitmen Pemerintah Indonesia dalam menjembatani suara masyarakat kepada penyedia pelayanan publik secara langsung tanpa adanya hambatan dan diskriminasi secara sosial ekonomi. Oleh karena itu, diharapkan SP4N-LAPOR! menjadi lebih inklusif dengan melibatkan kelompok masyarakat rentan seperti perempuan, pemuda, dan kelompok difabel”. Untuk itu, UNDP berupaya keras dalam memastikan baik laki-laki maupun perempuan memiliki akses dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses pelayanan publik dan juga memperoleh manfaat yang sama.

Dalam kedua kunjungan ini, KemenPANRB, UNDP dan KOICA telah melihat berbagai kemajuan dalam pelaksanaan proyek SP4N-LAPOR! di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung. Kedua Pemerintah Daerah telah menerbitkan peraturan yang menguatkan komitmen dalam mendukung sistem digital penanganan pengaduan dengan ditetapkannya Keputusan Gubernur Nomor: 817/02-B/HK/2021 mengenai Rencana Aksi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Pemerintah Provinsi Bali 2021-2024, Keputusan Gubernur Nomor 299/02-B/HK/2022 mengenai Tim Pengelola SP4N-LAPOR! di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali serta Surat Keputusan Bupati Nomor: 107/049/HK/2021 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengelola Pengaduan dan Petugas Administrasi SP4N-LAPOR! di Kabupaten Badung.
Dalam kegiatan monitoring bersama ini, Inspektur Daerah Provinsi Bali, I Wayan Sugiada, menyoroti 3 (tiga) isu dalam pelaksanaan SP4N-LAPOR! yaitu pemanfaatan data belum optimal, tindak lanjut normatif, dan keterbatasan SDM. Provinsi Bali memandang perlunya peningkatan kualitas dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik khususnya dari sisi sumber daya manusia, dan sangat mendukung kegiatan-kegiatan pelatihan yang dilaksanakan oleh Proyek SP4N-LAPOR! selama ini.
I Wayan Adi Arnawa, Sekretaris Daerah Kabupaten Badung mengapresiasi kunjungan ini dan menyatakan harapannya agar monitoring bersama KemenPANRB, UNDP dan KOICA ini dapat menghasilkan pengetahuan yang bermanfaat guna menumbuhkan kesadaran dan meningkatkan pemahaman pada masing-masing wilayah percontohan dalam rangka terwujudnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola layanan pengaduan SP4N-LAPOR! di tingkat pemerintah pusat maupun daerah. Hp-MD