Kejari Tabanan Periksa 73 Saksi dalam Dugaan Korupsi BBM dan Mamin Dinkes

TABANAN, MataDewata.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan terus mendalami penyidikan dugaan korupsi terkait pengelolaan bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makanan dan minuman (mamin) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 73 saksi dari berbagai pihak.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tabanan, I Putu Nuriyanto, S.H., M.H., mengatakan para saksi yang diperiksa berasal dari pihak Dinas Kesehatan, penyedia, serta sejumlah saksi yang kembali dipanggil untuk melengkapi keterangan yang masih diperlukan penyidik. Hal itu, disampaikan saat ditemui awak media usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD, di Sekretariat DPRD Tabanan. “Sampai saat ini saksi yang sudah diperiksa itu sejumlah 73 saksi,” ungkap Nuriyanto, Rabu (7/10/2026).
Berdasarkan keterangan para saksi dari pemeriksaan tersebut, penyidik disebut telah menemukan perbuatan materiil yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam perkara yang sedang ditangani. “Penyidik sampai saat ini sudah menemukan perbuatan materiil atas dugaan dari penyidikan yang dilakukan. Jadi, perbuatan materiil sudah ditemukan,” ujar Nuriyanto.
Hingga saat ini, penyidik terus berupaya untuk mengumpulkan fakta atau barang bukti sebagai dasar dalam melakukan koordinasi terkait Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKN). Proses ini, dilakukan melalui koordinasi dengan pihak yang memiliki keahlian dalam menghitung kerugian keuangan negara. Ia mengatakan hingga saat ini belum ada proses perhitungan kerugian keuangan negara.
“Jadi, minggu depan ataupun tahapan kedepannya ini, dari proses fakta-fakta yang dikumpulkan oleh penyidik akan dilakukan koordinasi untuk mendapatkan perhitungan dari pihak yang memang ahli dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, potensi awal kerugian negara disebut berada di kisaran Rp300 juta. Namun, angka tersebut belum dapat dipastikan karena perhitungan secara resmi belum dilakukan. “Kami tidak bisa menyampaikan potensi riil kerugian itu sebelum ada perhitungan,” kata Nuriyanto.
Sementara itu, terkait calon tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik yang dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur termasuk perhitungan kerugian keuangan negara. “Tentunya proses penetapan calon tersangka nanti, itu tentunya melalui mekanisme-mekanisme gelar ekspose dan sebagainya, tentu juga sambil menunggu proses perhitungan kerugian keuangan negara ini,” tuturnya.
Penyidik juga masih mempertimbangkan strategi teknis untuk mempercepat penanganan perkara, termasuk menentukan waktu gelar ekspose berdasarkan perkembangan hasil penyidikan. “Jadi, nanti itulah intinya, strateginya. Mungkin nanti penyidik lah yang lebih tahu itu secara teknis, baik nanti bagaimana nanti untuk percepatan penanganan penyidikan,” pungkasnya.
Karena itu, penyidikan saat ini masih berjalan dengan fokus pada pendalaman fakta, pemeriksaan saksi dan proses menuju perhitungan resmi kerugian keuangan negara. On-MD



