UMP dan UMK Bali Dipastikan Naik! Sektor Pariwisata Bakal Dapat Skema Upah Sektoral Khusus

DENPASAR, MataDewata.com | Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Bali dipastikan mengalami kenaikan pada tahun mendatang. Namun, pemerintah belum menetapkan besaran nominal kenaikan karena proses pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota masih berlangsung.
Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan, pemerintah saat ini tengah mengkaji penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota dengan melibatkan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) serta para ahli. Hal itu, disampaikan saat memberikan keterangan terkait UMP dan UMK kepada awak media, Senin (7/9/2026).
“Oh, sedang dikaji di Brida, UMK Upah Minimum Sektoral Kabupaten. Itu sedang dikaji di Brida melibatkan para ahli yang rencananya kalau memang memungkinkan tahun 2027 akan diterapkan UMK-nya,” ujar Koster.
Terkait, wacana penyetaraan UMP dan UMK Bali dengan Jakarta dinilai perlu kalkulasi cermat dan hati-hati. Kondisi riil perekonomian daerah harus menjadi pertimbangan utama, mengingat lebih dari 60 persen struktur ekonomi Bali sangat bergantung pada sektor pariwisata.
“Hitung dulu, hati-hati juga. Hati-hati juga, karena Bali ini kan dominannya kan pariwisata. 60 persen lebih ekonominya kan pariwisata,” ujarnya.
Penerapan standar upah tunggal untuk semua sektor berdampak tidak merata. Sektor pariwisata mungkin relatif siap, namun bagi UMKM dan usaha kecil, kebijakan ini berisiko menjadi beban finansial yang cukup berat.
“Kalau kita menerapkan dengan UMP dan itu berlaku sama untuk semua sektor, mungkin buat sektor pariwisata oke, bisa, tapi UMKM berat dia. Warung-warung berat dia. Nggak bisa,” ucapnya.
Untuk itu, pemerintah mendorong adanya skema upah minimum sektoral di kabupaten/kota, khususnya untuk sektor pariwisata. “Karena itu yang harus dilakukan adalah perbaikan Upah Minimum Sektor di kabupaten/kota tentunya, karena pariwisata pajak hotel restorannya kan di kabupaten/kota,” terangnya.
Karenanya, kebijakan upah pada sektor pariwisata perlu dievaluasi khusus mengingat perannya sebagai tulang punggung ekonomi Bali. Kendati demikian, penyesuaian tarif upah harus dipastikan agar tidak menekan atau membebani pelaku UMKM dan usaha berbasis kerakyatan.
“Jadi ini akan dibahas, jadi karena di Bali usaha paling banyak adalah pariwisata, maka sektor pariwisata ini upah minimumnya memang harus dievaluasi. Yang lain jangan sampai bikin berat, UMKM atau usaha-usaha berbasis kerakyatan jangan sampai menimbulkan beban berat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ir. Ida Bagus Setiawan, ST.,M.Si., menjelaskan acuan pengupahan saat ini masih memakai aturan sebelumnya karena pembahasan UMP dan UMK belum rampung. Nantinya, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) turut juga dilibatkan untuk mengkaji peta pengupahan di seluruh kabupaten dan kota di Bali.
“Ya, ini kan masih di Dewan Pengupahan Provinsi masih membahas. Karena sementara kan masih pakai formula tahun sebelumnya. Cuma nanti ada dari Brida akan membantu untuk melakukan kajian lah terhadap 9 kabupaten/kota,” jelasnya.
Penetapan UMP dan UMK juga mengikuti tahapan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Meski nominalnya belum dapat disampaikan, dipastikan terdapat kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. “Amanah pusat kan di minggu keempat November. Sudah ditetapkan UMP, kemudian seminggu berikutnya UMK. Artinya Dewan Pengupahan Provinsi maupun Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota sedang berproses. Yang jelas pasti tiap tahun naik,” ujar Setiawan.
Setiawan mengatakan, besaran kenaikan nantinya akan mempertimbangkan sejumlah indikator, termasuk pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi. Karena itu, pemerintah belum dapat menyebutkan nominal pasti UMP maupun UMK Bali.
“Hanya sekarang dengan formula yang ada, kan kita lihat untuk pertumbuhan ekonomi dari semester 2 tahun kemarin, kemudian tingkat inflasi kita harus lihat bulan ke-4 awal. Karena itu yang akan dipakai sebagai acuan. Sekarang kan masih berproses. Kalau nominal belum bisa kita ini ya. Yang jelas ada kenaikan, ya mudah-mudahan lebih dari yang tahun sebelumnya,” ujarnya.
Pemerintah Bali secara khusus mendorong sektor pariwisata agar mendapatkan skema upah diatas UMK. Mengacu pada klasifikasi Badan Pusat Statistik (BPS), sektor pariwisata tersebut masuk dalam kategori penyediaan akomodasi dan makan minum.
“Kalau sektoral itu yang kita dorong kan kita di pariwisata ya sektoralnya. Tapi nomenklatur pariwisata itu di BPS adalah penyediaan akomodasi dan makan minum. Artinya di sektor itu yang didorong pasti lebih tinggi dari UMK,” kata Setiawan.
Dengan demikian, upah sektoral untuk sektor pariwisata ditargetkan berada di atas UMK. Sementara untuk kabupaten/kota yang belum dapat menetapkan upah sektoral, pemerintah provinsi dapat menggunakan skema Upah Minimum Sektoral Provinsi.
“Jadi sektoral pariwisata kita pasti lebih tinggi dari UMK-nya. Atau kalau di provinsi, karena beberapa kabupaten tidak bisa menetapkan, ya dia Upah Minimum Sektoral Provinsi yang digunakan,” terangnya.
Terkait Upah Minimum Sektoral, perhitungannya tetap mengacu pada UMP atau UMK dengan tambahan variabel sektoral. Pembahasannya masih berlangsung dan hasilnya bakal diumumkan setelah penetapan final. “Sama juga. Start-nya pasti dia dari UMP atau UMK plus sekarang sektoralnya apa. Nah, disana ada parameter-parameter penguat. Masih berlangsung. Nanti pada saat final ya pasti akan diinformasikan lah. Ya pasti, tuturnya.
Kenaikan UMP dan UMK Bali dipastikan tetap berjalan. Namun, bagi kabupaten/kota yang besaran UMK-nya setara UMP, ketentuan upah akan disesuaikan mengikuti UMP karena UMK seharusnya bernilai lebih tinggi.
“UMP maupun UMK pasti naik dari tahun sebelumnya atau tahun berjalan sekarang ini. Yang kita dorong kan di sektoralnya, harusnya lebih signifikan lagi. Dia ngikutin UMP maupun UMK kalau dia sama, UMK-nya sama dengan UMP, ya UMP dia. Karena syaratnya kan UMK itu harus lebih tinggi dari UMP,” tutup Setiawan. On-MD



