Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa Tegaskan PPPK dan Pegawai Kontrak Jangan Dikorbankan

Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen

TABANAN, MataDewata.com | Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen mulai dibahas serius di Kabupaten Tabanan. Kebijakan yang akan berlaku efektif pada Januari 2027 tersebut memicu perhatian ketat dari pihak legislatif.

Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, S.Sos., menegaskan agar penyesuaian porsi anggaran belanja pegawai tidak berujung pada pengurangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik status penuh waktu maupun paruh waktu. “Jangan sampai kebijakan ini berujung merumahkan PPPK. Harus dicari formulasi lain. Penghentian kontrak atau mendorong pegawai mengundurkan diri bukan solusi untuk efisiensi,” tegas Arnawa, Jumat (7/8/2026).

Baca juga :  Gubernur Koster Hadiri Bimtek Keluarga Berintegritas KPK di Bali

Sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tabanan, Arnawa mendorong Pemerintah Kabupaten Tabanan menyiapkan langkah antisipatif tanpa mengorbankan tenaga yang telah mengabdi. Menurutnya, jalan keluar utama untuk menyeimbangkan belanja pegawai adalah dengan mendongkrak capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kita dorong eksekutif lebih intens menggali potensi PAD. Peningkatan PAD adalah kunci utama menjaga kemampuan fiskal daerah agar tetap sehat,” ujarnya.

Baca juga :  Yayasan Kaori Welas Asih Kembali Salurkan Bantuan Kursi dan Meja untuk Yayasan Anak Unik

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tabanan, I Gede Susila, mengakui tantangan besar dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) TA 2027. Pemkab Tabanan dituntut menyeimbangkan efisiensi belanja sekaligus memacu pendapatan daerah. “Bagaimana meningkatkan PAD, itu yang harus dikerjakan secara serius. Kita perlu kerja keras untuk itu,” kata Susila.

Baca juga :  Gebyar Mahottama Klungkung Libatkan 1.887 Peserta Lintas Jenjang Pendidikan

Amanat Pasal 146 UU HKPD memberi masa transisi lima tahun sejak disahkan pada 2022. Saat ini sebagian besar pemerintah daerah di Indonesia, termasuk Tabanan masih memiliki porsi belanja pegawai di atas 30 persen. Pemerintah pusat sendiri dilaporkan tengah mengkaji opsi relaksasi aturan tersebut guna memberikan ruang penyesuaian bagi daerah agar pelayanan publik tetap berjalan optimal. Dt-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button