Pemprov Bali Kembali Putihkan Bunga dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

DENPASAR, MataDewata.com | Gubernur Bali, Wayan Koster kembali luncurkan kebijakan strategis terkait Relaksasi Pajak di Daerah Bali. Per hari ini, Senin (4/4/2022) melalui Pergub No: 14 tahun 2022 tentang Penghapusan (putihkan) Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor diberlakukan. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah Bapenda) Bali, I Made Santha, SE.,M.Si., di Ruang Rapat Bapenda Bali, Denpasar.
Sekda Dewa Indra menjabarkan, data yang diterima per Januari 2021 sampai dengan Pebruari 2022 terdapat 449.249 unit kendaraan yang belum dibayarkan pajaknya, dengan nilai total sekitar Rp223 miliar. “Sehingga dengan kebijakan relaksasi pajak ini, bagi masyarakat yang terlambat dan belum membayar pajak tidak perlu membayar bunga dan denda, hanya wajib membayar pajaknya saja,” jelas Dewa Indra.
Lanjut menyampaikan, dikeluarkannya Pergub tersebut sebagai bentuk pemahaman atas kondisi perekonomian Bali yang belum pulih betul. Dimana masyarakat masih merasakan beban yang berat akibat dampak dari pandemi Covid-19. “Jadi kita menyadari bahwa masyarakat yang belum bayar pajak bukan karena kesadaran mereka yang rendah, namun karena situasi ekonomi kita yang belum pulih benar,” ujarnya.
Adanya tekanan faktor ekonomi tersebut sangat dipahami yang menjadi penyebab terbesar masyarakat menjadikan bayar pajak bukan sebagai prioritas lagi. “Di penghujung tahun 2021 kontraksi ekonomi masih terjadi di Bali, walaupun tidak sebesar tahun 2020. Namun ekonomi kita masih negatife. Saya harap tahun 2022 pergerakan sudah mulai ada sehingga ekonomi Bali bisa tumbuh dan positif lagi,” imbuhnya.
Birokrat asal Buleleng itu menambahkan, tujuan pemutihan kali ini juga untuk memperbaiki data base kendaraan masyarakat Bali. Apakah kendaraan itu masih ada atau tidak. “Itu perlu dilakukan pengecekan karena memang tidak melapor atau tidak membayar pajak. Jadi pendataan ini juga penting untuk kita ke depannya,” bebernya.
Pada kesempatan itu, Sekda Dewa Indra mengingatkan kepada petugas di setiap UPT Samsat se-Bali untuk melakukan pelayanan prima serta humanis kepada para wajib pajak. Saat bertugas harus benar-benar mengapresiasi masyarakat Bali yang sudah dengan sadar dan penuh tanggung jawab datang ke UPT Samsat untuk menuaikan kewajiban. “Tugas kita ada dua yaitu sosialisasikan kebijakan ini, serta berikan pelayanan terbaik,” tandasnya.
Pada kesempatan sama Kepala Bapenda Made Santha menambahkan, dari laporan year to year terjadi penurunan sebesar 26,36%. Pembayaran pajak pada bulan Februari tahun 2022 lebih rendah dibandingkan bulan sama tahun 2021. Senada dengan Sekda Dewa Indra, ia juga menyadari faktor ekonomi menjadi aspek terpenting yang mempengaruhi rendahnya pembayaran pajak utamanya pajak kendaraan.
Birokrat asal Gianyar ini juga mengapresiasi kebijakan Gubernur Bali, Wayan Koster untuk meringankan beban masyarakat melalui kebijakan pro rakyat yang dimulai pada tanggal 4 April hingga berakhir 31 Agustus 2022. Diketahui sebelumnya Gubernur Bali telah mengeluarkan peraturan relaksasi pajak berupa Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) melalui Pergub No: 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya, yang berlaku mulai tanggal 5 Januari hingga 3 Juni 2022 mendatang. Hp-MD