DPRD Badung Dukung Infrastruktur Jadi Prioritas APBD 2027, Sebut Momentum Atasi Kemacetan

BADUNG, MataDewata.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Badung yang menjadikan pembangunan infrastruktur sebagai prioritas dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Kebijakan ini sebagai momentum penting untuk mempercepat penanganan kemacetan sekaligus memperkuat daya saing pariwisata.
Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti, S.H., M.H., mengatakan pembahasan KUA-PPAS 2027 dilakukan sesuai tahapan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Ha itu, disampaikannya usai Pembukaan Rapat Paripurna ke-1, Masa Sidang Pertama Tahun Sidang 2026-2027 dengan Agenda Penyampaian Bupati Badung terhadap Rancangan KUA-PPAS T.A 2027, Kamis (6/7/2026).
“Di dalam aturan itu diatur bahwa selambat-lambatnya pada minggu kedua bulan Agustus, KUA dan PPAS harus sudah ditetapkan. Hari ini kami langsung melakukan pembahasan bersama Badan Anggaran, kemudian dilanjutkan dengan penetapan melalui keputusan dewan,” ujarnya.
Besarnya alokasi anggaran infrastruktur yang mencapai sekitar 55 persen dari total belanja daerah menjadi langkah yang tepat mengingat Badung sedang menghadapi tantangan besar di sektor transportasi dan pembangunan wilayah.
“Menurut pandangan kami di dewan, ini sangat logis. Kalau Badung tidak mulai memprioritaskan pembangunan infrastruktur sekarang, kapan lagi? Lahan masih tersedia dan proses pembebasan lahan masih memungkinkan dilakukan. Kalau dibiarkan, harga tanah akan terus meningkat sehingga program pembangunan akan semakin sulit direalisasikan,” terangnya.
Menurutnya, percepatan pembangunan infrastruktur sebagai solusi untuk mengatasi kemacetan yang selama ini dikeluhkan masyarakat maupun wisatawan. “Momentum ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mengatasi persoalan kemacetan. Ketika lalu lintas di Badung lancar, tentu akan memberikan dampak positif terhadap pariwisata Bali secara keseluruhan,” terangnya.
Sementara itu, terkait tidak adanya penyampaian pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Tidak ada dalam aturan yang mengatur adanya pandangan umum fraksi pada pembahasan KUA dan PPAS. Mekanismenya adalah pembahasan antara Badan Anggaran dan TAPD, kemudian ditetapkan melalui nota kesepakatan bersama antara DPRD dan Bupati. Pandangan umum fraksi baru ada ketika membahas rancangan peraturan daerah,” tutupnya. On-MD



