DPRD Bali Apresiasi Pemprov Dukung Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak

DENPASAR, MataDewata.com | DPRD Bali mengapresiasi Pemprov Bali dukung Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak, yang dibahas dalam agenda Rapat Paripurna ke-17, masa persidangan ke-2, di Denpasar, Senin (5/8/2024).

Sidang paripurna yang diketuai Wakil Ketua I DPRD Nyoman Sugawa Korry, dihadiri Pj. Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya dan segenap anggota dewan serta OPD terkait, turut mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak terkait Perda inisiatif dewan tersebut.

Baca juga :  DPRD Bali Desak Pemprov Optimalkan Implementasi Perda Bendega

β€œKami berterimakasih kepada hadirin yang secara disiplin mengikuti seluruh agenda sidang. Rapat sidang kami tutup saya ucapkan terima kasih. Dan, kami DPRD Bali mengapresiasi Pemprov atas dukung Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak ini,” katanya.

Sementara Pj Gubernur S.M. Mahendra juga mengapresiasi atas inisiatif Dewan mengusulkan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak. β€œKarena kegiatan usaha peternakan di Bali pada saat ini, umumnya dilakukan oleh peternak dengan skala usaha yang terbatas,” katanya.

Baca juga :  PLN Tanam 5.000 Mangrove Bersama Kelompok Nelayan di Denpasar
Ik-MD-OJK/Bali//27/2024-fm

Oleh karenanya, peternak sebagai salah satu tulang punggung dalam mencukupi kebutuhan pangan hewani, bahan baku industri dan jasa. Perlu diberdayakan melalui pemberian kemudahan dalam menjalankan usahanya agar mampu mandiri dan berkembang untuk meningkatkan kesejahteraannya.

β€œPeternak memiliki peran utama dan sentral dalam memberikan kontribusi pembangunan ekonomi perdesaan. Namun, pada kenyataannya Peternak belum optimal dalam memperoleh sarana produksi, pembiayaan usaha ternak dan akses pasar,” katanya. Hp-MD

Baca juga :  Menteri LH Hanif Faisol Apresiasi 60% Warga Denpasar Sudah Memilah Sampah

MD Suteja

π‘π„πƒπ€πŠπ“π”π‘ πŒπ€π“π€ 𝐃𝐄𝐖𝐀𝐓𝐀

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button