DPRD Bali Desak Pemprov Optimalkan Implementasi Perda Bendega

Dorong Pemerintah Segera Wujudkan Kesejahteraan Nelayan

DENPASAR, MataDewata.com | Komisi I DPRD Bali mendesak Pemerintah Provinsi Bali segera mengoptimalkan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega. Meski telah berlaku hampir delapan tahun, perda tersebut dinilai belum mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan nelayan karena belum dijalankan secara optimal.

Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, mengatakan salah satu kendala utama adalah belum diterbitkannya aturan pelaksana yang menjadi amanat dalam perda Bendega. Akibatnya, berbagai ketentuan yang mengatur penguatan kelembagaan Bendega belum dapat berjalan maksimal.

Baca juga :  Komit Dukung Event Internasional di Bali, Gubernur Koster Turut Buka Kejuaraan Karate Asia 2026

“Seharusnya di Perda itu ada dua Peraturan Gubernur yang harus dibentuk. Tapi selama ini, hampir delapan tahun tidak ada pelaksanaan. Perda itu dilaksanakan melalui Peraturan Gubernur,” ujarnya usai RDP bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) dan organisasi Bendega di DPRD Bali, Senin (27/7/2026).

Ia menegaskan, pemerintah tetap berkewajiban menjalankan regulasi yang telah disahkan sambil melakukan penyempurnaan apabila memang diperlukan. “Jangan sampai ada kelemahan dari Perda itu dipakai alasan untuk tidak melaksanakan Perda. Perda itu sudah jelas, pemerintah hadir,” tegasnya.

Baca juga :  Ketua Dekranasda Bali Ny. Putri Koster Promosikan Kriya Unggulan Bali di Pameran HUT Ke-45 Dekranas di Makassar

Senada dengan itu, anggota tim pengkaji Perda Bendega Prof. Dr. Ketut Prai Setiabudi, SH.,M.Si menyebut persoalan utama terletak pada belum dijalankannya Perda Bendega oleh pemerintah.
“Karena belum jalan. Belum dijalankan oleh eksekutif. Mestinya dari awal, begitu perda itu disahkan, sudah berlaku secara hukum dan sudah bisa dijalankan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua HNSI Bali, I Nengah Manudhita, menegaskan pihaknya telah menyiapkan pedoman pembentukan kelembagaan berdasarkan hasil workshop yang melibatkan organisasi nelayan, tim ahli penyusun perda, Bappeda, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, serta pemerintah kabupaten/kota.

Baca juga :  Gianyar Canangkan Program Desa Cantik 2026, Perkuat Peran Data di Tingkat Desa

“Kami mohon nanti dengan Komisi I untuk merekomendasi, kita buat Bendega dulu, baru berbicara yang lain. Membuat Bendega bagaimana, kami siap karena di masing-masing kabupaten sudah ada petunjuk yang kami siapkan berdasarkan hasil workshop,” ujarnya.

Menurutnya, Kabupaten Tabanan dapat menjadi contoh karena telah membentuk kelembagaan Bendega.
“Kalau sudah terbentuk Bendega, lebih gampang mendapatkan pembiayaan,” tutupnya. On-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button