PLN Gandeng KPK dan BPN, Amankan Aset Rp2 Triliun Lebih Lewat Sertifikasi Tanah
PLN kembali menerima 158 sertipikat baru dari BPN di Provinsi Bali. Sepanjang Januari hingga September 2021 PLN telah selesaikan 11.318 sertipikat tanah
DENPASAR, MataDewata.com | PT PLN (Persero) terus berkomitmen melakukan sertifikasi aset negara untuk mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Selama Januari-September 2021, PLN telah mengamankan aset negara lebih dari Rp2 triliun dari penyelesaian 11.318 sertipikat tanah di Indonesia.
Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan PLN terus mendorong percepatan sertifikasi aset tanah. Hal tersebut dapat direalisasikan berkat sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Selama Januari – September 2021, PLN telah menerima kurang lebih 11.318 sertipikat tanah dari seluruh Kantor Pertanahan dari Sabang sampai Merauke,” kata Darmawan dalam Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Wilayah Bali Tahun 2021, Senin (4/10/2021).
Darmawan menambahkan, khusus di Provinsi Bali, selama Januari-September 2021, PLN telah menerima 158 sertipikat baru dari BPN di Provinsi Bali dari target pensertifikatan di tahun ini sejumlah 346 sertipikat tanah. “Jumlah tersebut tentu akan terus bertambah lagi hingga sertifikasi aset PLN di Provinsi Bali mencapai 100 persen,” ujar Darmawan.
Darmawan mengucapkan, apresiasi setinggi tingginya kepada KPK dan BPN di seluruh Indonesia atas kerja sama ini. “Apabila diperlukan dukungan lebih teknis, kami tidak akan segan-segan untuk mengetuk pintu pihak lain, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, KPK, termasuk aparatur negara lainnya yaitu Kepolisian, Kejaksaan serta TNI. Begitu juga dengan pimpinan BPK, BPKP, Ombudsman di setiap wilayah di seluruh Indonesia,” ujar Darmawan.
Inspektur Jenderal Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sunraizal juga mengatakan melalui reformasi agraria ini BPN berkomitmen untuk mendukung PLN menyelesaikan pencatatan aset tanah ini. Salah satunya adalah dengan membuat surat pernyataan bahwa aset tanah yang sudah ada gardu induk atau transmisi yang berdiri di suatu bidang adalah sah milik PLN.
“Kami berkomitmen untuk mendaftarkan tanah milik PLN. Kesulitannya kadang kadang tidak ada dokumen yuridis. Kalau itu sudah ada tower dan gardu, tentu kita yakin itu milik PLN. Bukti yuridis itu kami dukung dengan surat pernyataan tanah itu milik PLN dan dikuasai PLN sebagai fakta yuridis kami untuk mendaftarkan aset PLN,” ujar Sunraizal.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga tak menampik persoalan penataan aset tanah ini sejak dulu bukan hal yang mudah. Proses yang berbelit memakan waktu lama serta membuat proses penataan aset tanah ini rawan terjadi korupsi.
Ia menilai, kerjasama semua pihak dalam penataan aset negara menjadi kunci dalam keberhasilan penataan aset dan juga mencegah adanya tindak pidana korupsi. “Soal penataan tanah ini memang perlu adanya kerjasama semua. Program bersama KPK, BPN dan kejaksaan. Ini gak nyampe enam bulan sudah terbit sertifikatnya dengan biaya yang murah,” ujar Alexander.
Ia mengapresiasi langkah kolaborasi yang dilakukan PLN bersama KPK dan BPN dalam penataan aset tanah ini. Ia menilai, kerjasama dan kolaborasi ini tak hanya mencegah korupsi tetapi juga bisa mendorong peningkatan penerimaan negara dan bisa dirasakan manfaatnya oleh semua masyarakat.
“Langkah bersama ini kami dorong. Agar apa? agar penerimaan negara kita juga makin bagus dan masyarakat juga gak terbebani dengan biaya biaya yang emang gak semestinya dibebankan,” ujar Alexander.
Tanpa kerja sama dengan KPK dan Kementerian ATR/BPN, upaya sertifikasi aset PLN belum menemukan jalan terang. Pasalnya, PLN masih perlu melakukan sertifikasi aset mencapai 106 ribu persil. Aset-aset tersebut, merupakan bagian dari tanggung jawab PLN untuk mengamankan, memelihara, menggunakan, sekaligus mendayagunakan, dalam tugas kami menghadirkan terang ke seluruh pelosok negeri.
Hingga 2019 yang bersertifikat baru 30 persen. Untuk mempercepat sertifikasi aset negara, PLN memerlukan dukungan semua pihak agar pemanfaatannya dapat dilakukan semaksimal mungkin. “Aset-aset tanah tersebut, merupakan bagian dari tanggung jawab PLN untuk mengamankan, memelihara, menggunakan, sekaligus mendayagunakan, dalam tugas kami menghadirkan terang ke seluruh pelosok negeri,” ujar Darmawan.
Sinergi membuahkan hasil. Darmawan menjelaskan, berkat kerja sama dengan KPK dan Kementerian ATR/BPN, PLN telah menerima sertipikat tambahan sebanyak 20.000 sertipikat tanah dari berbagai Kantah BPN di seluruh Indonesia, dengan nilai aset mencapai Rp6,3 triliun pada 2020.
“Prestasi ini tentu tidak terlepas dari dukungan BPN, Pemda, dan KPK. Melalui kerja sama dan dukungan dari lintas instansi ini, kami mengharapkan seluruh aset PLN di Tanah Air dapat tersertifikasi seluruhnya pada 2023,” ujar Darmawan.
Gubernur Bali I Wayan Koster mendukung rencana PLN dalam menyelesaikan sertifikat aset tanah yang dimanfaatkan oleh PLN, khususnya di wilayah Bali. Ia memahami bahwa untuk menyelesaikan penataan aset tanah butuh kerjasama dan koordinasi semua pihak.
“Khususnya untuk program sertifikasi tanah PLN, kami dari Pemprov Bali sangat mendukung rencana ini. Kami akan berupaya semaksimal mungkin yang kami bisa untuk mendukung langkah penyelamatan aset dan penataan aset tanah ini. Langkah ini juga beriringan dengan langkah Pemprov Bali dalam melakukan penataan aset,” ujar Koster. Ln-MD