Gubernur Wayan Koster Dukung Pawai Ogoh-Ogoh dengan Prokes Ketat

DENPASAR, MataDewata.com | Berkenaan dengan Surat Edaran Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Nomor: 009/SE/MDA-Prov Bali/XII/2021 tentang Pembuatan dan Pawai Ogoh-Ogoh Menyambut Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944, Gubernur Bali keluarkan surat dengan No: B.19.430/287/Kes/DISBUD tentang Penegasan Pembuatan dan Pawai Ogoh- Ogoh Menyambut Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944, Selasa (4/1/2022).

Surat dengan Hal: Penegasan Pembuatan dan Pawai Ogoh-Ogoh Menyambut Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944. Dalam surat tersebut menegaskn bahwa Pemerintah Provinsi Bali sangat mengapresiasi kreativitas seni generasi muda Bali dalam pembuatan Ogoh-Ogoh. Sebagai bentuk bentuk tradisi yang berlangsung saat Hari Pangrupukan menyambut Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka.

Baca juga :  Bertemu Gubernur Koster, Dubes Rumania Sambut Baik Pembukaan Wisman ke Bali
Ucp-MD-NTB-KK//25/2021/f1

Dalam surat yang ditujukan kepada Walikota/Bupati se-Bali itu juga menegaskan empat ketentuan y ag harus dilaksankan dalam Pembuatan dan Pawai Ogoh-Ogoh. Dimana pembuatan Ogoh-Ogoh agar menggunakan bahan yang ramah lingkungan dan tidak menggunakan bahan polysterina (styrofoam) atau plastik sesuai Peraturan Gubernur Bali No: 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Baca juga :  Sambut Hari Raya Nyepi, ITB STIKOM Bali Gelar Pameran dan Lomba Ogoh-Ogoh Mini
Ucp-MD-NT-RSPR//25/2021/f1

Tetap mencermati situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Provinsi Bali sudah melandai dan stabil serta memperhatikan kebijakan baru Pemerintah Pusat terkait dengan pembatasan aktivitas masyarakat dalam masa pandemi Covid- 19. Sepenuhnya diminta mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran MDA Provinsi Bali No: 009/SE/MDA-Prov Bali/XII/2021. “Tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) secara ketat,” tegas Gubernur Wayan Koster.

Baca juga :  Dua Warisan Budaya Kota Denpasar Ditetapkan Jadi WBTB Indonesia Tahun 2023

Berkenana dengan hal tersebut, Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng itu meminta Walikota/Bupati se-Bali agar memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraaan kegiatan Ogoh-Ogoh yang sesuai Surat Edaran MDA Provinsi Bali No: 009/SE/MDA-Prov Bali/XII/2021. Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pemantauan serta memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraaan kegiatan Ogoh-Ogoh mulai dari pembuatan sampai pelaksannan pawai. Selalu berkoordinasi dengan pihak keamanan serta Bandesa Adat. Se-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button