Tidak Bisa Main Bersih, KPU Badung Bikin Malu
Didenda Tiga Juta Rupiah

BADUNG, MataDewata.com | Aksi tidak terpuji dilakukan oleh staf di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung dengan sengaja membuang sampah ke aliran sungai. Prilaku tidak bisa main bersih (menjaga lingkungan) ini terekam lensa masyarakat dan viral di media sosiial (Medsos), Kamis (18/12/2025).
Ketua KPU Yusa Arsana menyampaikan permohonan maaf atas apa yang dilakukan oleh stafnya tersebut. “Ketika air tadi datang agak besar sampah yang masuk ke kami langsung dibuang lagi ke aliran sungai sehingga menjadi kemarahan dari warga, apa Namanya? kekesalan,” ujarnya.
Yusa Arsana Putra berjanji tidak akan mengulanginya dan akan berkerja sama dalam menjaga kebersihan. “Sekali lagi kami mohon maaf atas nama lembaga dan pribadi,” ucapnya saat wajahnya disorot kamera.
Buntut dari tidak bisa main bersih itu juga mengundang ungkapan dari Komisioner KPU Badung, I Nyoman Dwi Suarna Arta atau Dwi Arta yang mengaku bikin pihaknya malu. “Kami betul2 malu niki,” sepotong tulisan yang ia kirim di WhatsApp grup Media Center KPU Badung.
selanjutnya beredar gambar jika KPU Badung langsung didenda oleh Banjar Adat Umaklungkung atas membuang sampah ke sungai. Dalam kuitansi tertulis tangan tertera tiga orang yang dikenakan denda dengan nominal Rp3 juta (tiga juta rupiah) ditambah sanksi bersih-bersih lingkungan. Alt/Hk-MD



