ASKP Dicoret, DPRD Bali Siapkan Penguatan Pergub Nomor 40 Tahun 2019

DENPASAR, MataDewata.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyiapkan penguatan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 40 Tahun 2019 sebagai solusi sementara menyusul dicoretnya sejumlah substansi ASKP (Angkutan Sewa Khusus Pariwisata) dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Transportasi Online Bali.

Ketua Komisi III DPRD Bali Nyoman Suyasa, mengatakan langkah ini sebagai alternatif sambil menunggu penjelasan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pencoretan ASKP dalam proses fasilitasi Raperda.
“Solusi yang pertama adalah kita kembali ke Pergub Nomor 40 Tahun 2019. Sebenarnya sudah mencakup semua, cuma kelemahannya sanksinya agak lemah. Kalau di Perda, sanksinya sudah jelas,” ujar Suyasa usai Rapat Dengar Pendapat bersama Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali di Ruang Rapat Lantai III DPRD Bali, Denpasar, Senin (3/7/2026).

Baca juga :  Jaga Eksistensi Alam dan Budaya Bali Warisan Adiluhung hingga 100 Tahun ke Depan

Selanjutnya, DPRD masih menunggu penjelasan pemerintah pusat terkait alasan pencoretan ketentuan ASKP. “Kami masih menunggu jawaban dan penjelasan dari Kemendagri dan Kementerian Perhubungan. Setelah itu baru kami menentukan langkah berikutnya, apakah pembahasan Perda dilanjutkan tanpa ASKP atau ada kebijakan lain,” ujarnya.

Sementara itu, terkait usulan penyesuaian tarif transportasi online yang disampaikan para pengemudi merupakan kewenangan Gubernur Bali untuk menetapkan berdasarkan usulan para pemangku kepentingan. “Tarif itu tentunya kewenangan Pak Gubernur atas usulan para stakeholder, baik aplikator, forum driver maupun pihak terkait lainnya,” kata Suyasa.

Baca juga :  Dua Pelajar Bali Lolos Paskibraka Nasional, Gubernur Koster Beri Pesan Khusus

Meski demikian, DPRD memastikan dan memberikan masukan agar kebijakan yang diambil dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pihak. “DPR juga harus berperan memberikan masukan terkait besaran tarif yang paling tepat, sehingga tidak merugikan masyarakat, tidak merugikan driver, dan juga tidak merugikan aplikator,” pungkasnya. On-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button