Tinjau Bangunan Rusak Rp6,15 Miliar, Ketua DPRD Badung Anom Gumanti Proses Hibah Pasar Ikan Kedonganan

Verifikasi Aset Pasar Ikan Kedonganan Senilai Rp6,15 Miliar

BADUNG, MataDewata.com | Komisi I DPRD Kabupaten Badung menggelar Kunjungan Kerja Lapangan (KKL) untuk meninjau fisik dan memverifikasi permohonan hibah aset bangunan Pasar Ikan di Desa Adat Kedonganan, Kabupaten Badung, Kamis (1/10/2026).

Peninjauan ini dilakukan guna menindaklanjuti Surat Bupati Badung Nomor 000.4.3.2/5700/SETDA/BPKAD perihal permohonan persetujuan legislatif atas hibah bangunan Pasar Ikan Segar, Pasar Ikan Higienis, cold storage, pabrik es, kendaraan, hingga sarana pendukung lainnya.

Aset yang dimohonkan untuk dihibahkan tersebut tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Dinas Perikanan Kabupaten Badung dengan nilai total Rp 6,159,954,000.

Kegiatan verifikasi lapangan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, serta dihadiri Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Sugita Putra, Made Wirata, dan Nyoman Sudana. Hadir pula jajaran BPKAD, DPMPTSP, Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Bagian Hukum Setda Badung, hingga Camat Kuta.

Baca juga :  Satpol PP Bali Bagi Seribu Tas Ramah Lingkungan

Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, menjelaskan bahwa pelepasan atau penghapusan aset daerah bernilai di atas Rp5 miliar memiliki mekanisme hukum yang ketat dan wajib mengantongi persetujuan rekomendasi legislatif melalui rapat paripurna.

Berdasarkan hasil pantauan langsung di lokasi, kondisi fisik bangunan pasar memang sudah kurang representatif dan mengalami banyak kerusakan, sehingga usulan penyerahan hibah ke pihak desa adat sudah memenuhi pertimbangan hukum dan kelayakan administrasi.

Baca juga :  Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru

“Pelepasan atau penghapusan aset yang nilainya lebih dari Rp5 miliar harus mendapatkan rekomendasi dari Dewan. Dari apa yang sudah dilihat di lapangan, rupanya bangunan ini sudah kurang representatif atau tidak layak, dan permohonan dari Desa Adat Kedonganan ini sudah memenuhi proses hukum serta syarat administrasi. Keputusan terkait aset yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus melalui rapat paripurna sesuai Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024,” tegas Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti.

Baca juga :  Optimalkan Potensi Lahan, Distan Gianyar dan BBRMP Bali Sinergi Kawal Percepatan Tanam Padi

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Sugita Putra, membenarkan bahwa permohonan desa adat bersifat faktual dan valid sebagai bahan penyusunan rekomendasi dewan. Pada kesempatan yang sama, Bendesa Adat Kedonganan, I Wayan Sutarja, menyampaikan apresiasi atas respons cepat dewan.

Pihaknya menegaskan bahwa begitu proses hibah aset rampung, Desa Adat Kedonganan bersama pengurus pasar desa siap melakukan perbaikan serta mengelola kawasan pasar secara mandiri demi memberdayakan perekonomian warga lokal. Db-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button