Anggota Komisi I DPRD Badung Wayan Sugita Putra Soroti Kondisi Aset Pasar Ikan Kedonganan
Mangkrak 10 Tahun, Verifikasi Hibah Aset Pasar Ikan Kedonganan Rp6,15

BADUNG, MataDewata.com | Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Sugita Putra (WSP), menyoroti kondisi fisik bangunan aset Pasar Ikan Kedonganan yang telah mangkrak dan terbengkalai selama lebih dari 10 tahun.
Hal tersebut disampaikannya usai Komisi I DPRD Kabupaten Badung menggelar Kunjungan Kerja Lapangan (KKL) di kawasan pesisir Desa Adat Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Kamis (1/10/2026).
Peninjauan lokasi tersebut menjadi tahapan awal yang krusial untuk memverifikasi kondisi riil bangunan di lapangan secara objektif, sekaligus mencocokkan kelengkapan administrasi atas surat permohonan persetujuan hibah yang diajukan oleh Desa Adat Kedonganan.
KKL ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Bupati Badung Nomor 000.4.3.2/5700/SETDA/BPKAD tertanggal 8 Mei 2026 terkait permohonan persetujuan atas hibah bangunan pasar ikan segar, pasar ikan higienis, cold storage, pabrik es, hingga kendaraan yang tercatat di Kartu Inventaris Barang (KIB) Dinas Perikanan Kabupaten Badung senilai total Rp6,159,954,000.
Dalam peninjauan tersebut, WSP didampingi Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Badung, I Made Rai Wirata, Anggota DPRD Kabupaten Badung Dapil Kuta, I Nyoman Sudana, Sekcam Kuta, serta Bendesa Adat dan Prajuru Desa Adat Kedonganan.
WSP menegaskan bahwa pengecekan langsung di lokasi membuktikan fisik bangunan memang sudah tidak layak dan memerlukan perbaikan menyeluruh demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
“Kami sudah melakukan pengecekan langsung di lokasi. Dari kondisi riil yang kami lihat, memang bangunannya tidak layak dan perlu diperbaiki. Ini merupakan tahapan pertama dari Komisi I DPRD Badung atas permohonan yang diajukan oleh Desa Adat Kedonganan. Secara situasional, pemerintah harus hadir untuk bisa membantu sesuai usulan yang disampaikan masyarakat,” tegas Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Sugita Putra.
WSP menambahkan, setelah proses rekomendasi hibah disetujui legislatif dan ditetapkan Pemkab Badung, kawasan aset tersebut nantinya dapat dimanfaatkan kembali secara optimal oleh Bendesa Adat serta tokoh masyarakat Kedonganan.
Mengingat letaknya yang strategis di kawasan pesisir, perencanaannya dapat disesuaikan untuk mendukung aktivitas ekonomi berbasis perikanan serta pemulihan kesejahteraan krama desa setempat. Db-MD



