Pastikan Tepat Sasaran, Disperindag Bali Gelar Sidak Terpadu Pengawasan LPG 3 Kg di Jembrana

JEMBRANA, MataDewata.com | Pemerintah Provinsi Bali melalui Disperindag Provinsi Bali menggelar inspeksi mendadak (Sidak) terpadu guna mengawasi peredaran gas LPG 3 Kg di Kabupaten Jembrana, Selasa (29/10/2024). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Surat Edaran Dirjen Migas No: B-2461/MG/05/DJM/2022 berjalan dengan baik. Surat edaran itu mengatur bahwa terdapat delapan kategori usaha yang dilarang menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi, seperti restoran, hotel, laundry, usaha batik, peternakan, pertanian, usaha tani tembakau dan usaha las.

Baca juga :  Wawali Arya Wibawa Pastikan Gas LPJ 3 Kg Tersedia Aman di Masyarakat

Ketua Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra menyatakan pengawasan ini untuk memastikan ketersediaan LPG 3 Kg tepat sasaran dan mengurangi kegiatan ilegal seperti pengoplosan. Dalam sidak yang dilakukan di beberapa usaha di Jembrana, seperti peternakan ayam, rumah makan dan bengkel las, tim pengawas belum menemukan pelanggaran.

Ik-MD-OJK/Bali//27/2024-fm

Fungsional Pengawas Perdagangan Disperindag Provinsi Bali, Nyoman Kelapa Diana, menegaskan bahwa pembinaan akan dilakukan bagi pelaku usaha yang melanggar aturan penggunaan LPG 3 Kg. “Kami akan bekerja sama dengan OPD dan stakeholder terkait dalam upaya ini,” jelasnya.

Baca juga :  Petugas Sigap Tangani Kebakaran Wisma Hunian (Kosong) Lapas Kerobokan

Sales Branch Manager V Bali Pertamina, M. Affriyana Al Hilmy, menambahkan bahwa penggunaan LPG 3 Kg di masyarakat harus sesuai dengan peruntukannya, yakni untuk rumah tangga miskin dan UMKM. Ia mengakui masih ada penggunaan LPG bersubsidi yang tidak tepat sasaran di lapangan dan bahkan pengoplosan LPG 3 Kg menjadi LPG nonsubsidi.

Ik-MD-Bank BPD Bali/2/2024/fm

Sekretaris Disperindag Kabupaten Jembrana, I Ketut Antara, menyambut baik pengawasan LPG 3 Kg ini. “Meski ada isu kelangkaan, kondisi di Jembrana relatif aman. Kami berharap pengawasan ini bisa rutin dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan LPG bersubsidi,” jelasnya.

Baca juga :  Disperindag Bali Gelar Sidak Terpadu LPG 3 Kg di Buleleng, Pastikan Tepat Sasaran

Sidak ini juga melibatkan berbagai perangkat daerah di Pemerintah Provinsi Bali, termasuk Disnaker ESDM, Dinas Koperasi UKM, Dinas Pertanian Pangan, Dinas Pariwisata, Diskominfos, Biro Hukum, Satpol PP dan Disperindag Kabupaten/Kota serta Pertamina dan Hiswana Migas. Hp-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button