Sekda Alit Wiradana Musnahkan BB Tindak Pidana di Kejaksaan Negeri Denpasar

Mewujudkan Kota Denpasar yang Aman, Tentram dan Tertib

DENPASAR, MataDewata.com | Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana hadiri pelaksanaan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (5/6/2024). Pemusnahan tersebut merupakan agenda rutin serta merupakan tindak lanjut dari kewenangan Kejaksaan selaku eksekutor khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Denpasar.

BB yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu bulan Maret-September 2023. Acara diawali sambutan Kejari Denpasar dan dilanjutkan dengan pemusnahan BB secara simbolis oleh tamu undangan yang hadir.

Baca juga :  Polda Bali harus Serius Menangani Akun Penyebar Kebencian
Ik/BPD Bali-Ks//1/2024

Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana juga berkesempatan menandatangani berita acara pemusnahan dan ikut melaksanakan pemusnahan BB secara simbolis, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Agus Setiadi, Komisi DPRD Kota Denpasar, Ketut Suteja Kumara, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo serta instansi terkait lainnya.

Sekda Alit Wiradana ditemui usai acara mengatakan, Pemkot Denpasar berkomitmen untuk mendukung penegakan hukum khususnya yang ada di wilayah Kota Denpasar. Sehingga secara berkelanjutan dapat mewujudkan Kota Denpasar yang aman, tentram dan tertib.

Baca juga :  Operasi Bali Becik, Imigrasi Bekuk 103 WNA yang Menyalahgunakan Izin Tinggal

β€œPada intinya kami atas nama pemerintah dan masyarakat Kota Denpasar mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Denpasar yang telah membantu Pemerintah Kota Denpasar dalam memberantas pelaku kejahatan seperti peredaran narkoba, pencurian atau hal lain yang melanggar hukum, serta berkomitmen mendukung upaya pencegahan maupun penindakan hukum di wilayah Kota Denpasar,” kata Sekda Alit Wiradana.

MD-Ik-BPD Bali//1/2023/fm

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Agus Setiadi menegaskan BB yang dimusnahkan berasal dari 268 (dua ratus enam puluh delapan) perkara yang terdiri dari perkara Narkotika, sebanyak 33 (tiga puluh tiga) tindak pidana OHD, sebanyak 47 (empat puluh tujuh) tindak pidana KTB.

Baca juga :  Wayan Sudirta Mohon Negara Realisasikan UU Penyandang Disabilitas

Adapun jenis BB yang dimusnahkan berupa Sabu, Ekstasi, Ganja, Tembakau Sintetis, Jamu, Pil Koplo, Senjata Tajam/Pisau, botol kosong (bong), Handphone dan berbagai macam obat-obatan oplosan.

β€œBarang bukti berupa Narkotika dan non narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar dan dipotong serta dihancurkan. Dengan terlaksananya pemusnahan terhadap barang bukti hari ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan terhadap barang bukti,” tutup Agus Setiadi. Eka/Hd-MD

MD Suteja

π‘π„πƒπ€πŠπ“π”π‘ πŒπ€π“π€ 𝐃𝐄𝐖𝐀𝐓𝐀

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button