Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali Mengadopsi Semangat Pencegahan Korupsi
DENPASAR, MataDewata | Gubernur Bali, Wayan Koster kembali menegaskan visi yang diusung di era pemerintahannya yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali telah mengadopsi semangat pencegahan korupsi. Hal itu tercermin dalam misi ke-22 yaitu mengembangkan sistem tata kelola pemerintahan daerah yang efektif efisien, terbuka, transparan, akuntabel dan bersih serta meningkatkan pelayan publik terpadu yang cepat, pasti dan murah.
Misi tersebut kemudian dijabarkan dalam kebijakan menyeluruh pada tata kelola pemerintahan Pemprov Bali agar penyelenggaraan program pembangunan benar-benar dapat dilaksanakan dengan baik. Hal tersebut disampaikan Gubernur Wayan Koster saat menjadi narasumber Dialog Wacana Publik yang disiarkan langsung TVRI Bali, Rabu, Budha Pon Wuku Pujut (6/7/2022). Hadir pula dalam dialog yang mengusung tema ‘Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi’ Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Wawan Wardiana.
Lanjut Gubernur Wayan Koster, mengacu pada visi yang diusung, begitu resmi dilantik menjadi Gubernur, ia langsung memetakan potensi masalah dalam penyelenggaraan birokrasi yang meliputi tiga aspek yaitu sumber daya manusia (SDM), sistem dan pengelolaan administrasi. Menurutnya, potensi korupsi bisa terjadi pada tiga aspek tersebut.
“Karena seperti yang kita pahami, korupsi tidak selalu dalam bentuk uang, namun bisa juga dengan menggunakan kewenangan untuk menguntungkan orang lain. Artinya, ada korupsi yang diambil langsung, ada pula yang memperkaya orang lain. Ini saya pelajari betul sejak sebelum jadi Gubernur,” urainya.
Di bawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster juga melakukan penataan pada sistem penggunaan anggaran, dimana hampir seluruhnya telah dilaksanakan secara digital. “Kita menjadi yang terbaik dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Keterbukaan informasi publik kita juga meraih skor tertinggi,” tambahnya seraya menambahkan kalau sistem online juga telah diterapkan pada pembayaran PHR.
Selain di lingkup birokrasi, Gubernur Koster juga mengikuti arahan KPK RI untuk melaksanakan program pencegahan korupsi di semua lini, salah satunya bidang pendidikan. Ia telah mengeluarkan Pergub Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pendidikan Antikorupsi. Peraturan ini mengamanatkan agar anti korupsi bisa masuk pada pendidikan tingkat dasar hingga tinggi.
Sementara itu, Wawan Wardiana mengatakan bahwa KPK Ri memiliki 6 bidang tugas yaitu koordinasi, pencegahan, supervisi, monitoring, penindakan, eksekusi. Namun selama ini masyarakat mengidentikkan KPK sebagai lembaga yang hanya menangkap koruptor. “Padahal, tugas nangkap orang itu kan hanya salah satu diantara 6 tugas KPK,” ungkapnya.
Dalam melakukan tugasnya di bidang pencegahan, KPK RI mendorong pemerintah daerah untuk menerapkan sistem berbasis elektronik. Pada kesempatan itu, ia mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Gubernur Wayan Koster dalam membangun budaya anti korupsi. Senada dengan Gubernur Koster, ia juga mengakui efektifitas keterlibatan tokoh adat dalam pencegahan korupsi. Hp-MD