Deteksi Dini Gangguan Keamanan, Rutan Bangli Pindahkan 18 WBP

BANGLI, MataDewata.com | Deteksi dini gangguan keamanan, telah dilaksanakan Pemindahan 18 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Rumah Tahanan Negara kelas II B Bangli ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bangli.

Pelaksanaan pemindahan ini dilakukan dengan pengawalan yang ketat dari petugas Rutan Bangli didampingi Kepala Bidang Pembinaan, bimbingan dan informasi teknologi Kantor Wilayah Kemenkumham Bali beserta staff.

Baca juga :  Sejumlah Elemen Desak JPU Banding, atas Putusan Percobaan Kasus “Nyepi Sumberkelampok”
Ik-MD-HPD-RSPR//17/2022/f1

Pemindahan Warga Binaan tetap menerapkan Standar Operasional Prosedur Covid-19 yang ketat, dengan diawali dengan rapid tes maupun tes kesehatan, serta semua Warga Binaan tersebut dinyatakan sehat.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan bahwa pemindahan Warga Binaan ini selain bertujuan untuk mengurangi kapasitas dan mengatasi overcrowded, juga untuk mengurangi gangguan keamanan dan ketertiban serta program pembinaan untuk WBP. “Pemindahan ini sebagai langkah deteksi dini terhadap gangguan keamanan ketertiban,” ujar Anggiat. Hk-MD

Baca juga :  Hasil Pemungutan Sura di TPS Khusus LP Keobokan, Mulia-PAS Unggul

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button