Perayaan Tumpek Wariga Kuatkan Kearifan Lokal Sat Kerthi

Gelar Upacara Wana Kerthi di Seluruh Hutan

DENPASAR, MataDewata.com | Mengimplementasi Surat Edaran Gubernur Bali (SE) No: 04 Tahun 2022 tentang Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sat Kerthi Dalam Bali Era Baru, Gubernur Bali mengeluarkan Instruksi Gubernur Bali No: 06 Tahun 2022 tentang Perayaan Rahina Tumpek Wariga Dengan Upacara Wana Kerthi.

Instruksi ditujukan kepada pimpinan lembaga vertikal di Bali; Walikota/Bupati se-Bali; Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali; Bandesa Madya Majelis Desa Adat Kota/ Kabupaten se-Bali; Bandesa Alitan Majelis Desa Adat Kecamatan se-Bali; Pimpinan Lembaga Pendidikan se-Bali; Perbekel dan Lurah se-Bali; Bandesa Adat atau Sebutan Lain se-Bali; Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan dan Swasta se-Bali; dan Seluruh Masyarakat Bali.

Baca juga :  Sinergi Polda dan Pemprov Bali Wujudkan Bali Smart Island
Ik-MD-TR-BI//4/2022/f1

Gubernur Bali, Wayan Koster saat Jumpa Pers terkait Tumpek Wariga di Ruang Rapat Gedung Gajah Jayasabha, Sabtu (16/4/2022) mengatakan ia mendorong semua pihak bersinergi secara gotong royong melaksanakan nilai-nilai adiluhung Wana Kerthi sesuai Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali dengan tertib, disiplin dan penuh rasa tanggung jawab.

“Perayaan Rahina Tumpek Wariga dilaksanakan secara serentak di seluruh Bali pada hari Sabtu (Saniscara Kliwon, Wariga) Tanggal 14 Mei 2022 diawali kegiatan Niskala pada pukul 9 sampai 10 Wita, dilanjutkan kegiatan Sakala pada pukul 10 sampai selesai. Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan Upacara Wana Kerthi berlokasi di Kawasan Hutan, Kelurahan Baler Bale Agung, Kabupaten Jembrana,” ungkap Gubernur Wayan Koster.

Baca juga :  Gubernur Wayan Koster Ajak Manajer Hotel Hidangkan Produk Lokal Bali ke Delegasi Presidensi G20
IK-MD-PKB-PBD//4/2022/f1

Selanjutnya menyampaikan, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali melaksanakan Upacara Wana Kerthi secara Niskala dan Sakala sebagaimana yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi Bali. Mengambil lokasi di Kawasan hutan masing-masing (Lokasi ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota).

Mengingat pelaksanaan Tumpek Wariga dalam situasi pandemi Covid-19 dihimbau kegiatan nanti yang diharapkan dipimpin langsung oleh Bupati/Wali Kota dan turut dihadiri Wakil Bupati/Wakil Wali Kota, Ketua DPRD Kabupaten/Kota, Dandim, Kapolres/Kapolresta, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Staf Ahli Bupati dan Asisten, Kepala OPD Kabupaten/Kota dan Staf Masing-masing 25 Orang. “Prajuru MDA Kabupaten/Kota, Pengurus Forum Perbekel Kabupaten/Kota dan Prajuru Desa Adat setempat,” imbuh Gubernur asal Desa Sembiran Buleleng itu.

Baca juga :  Tingkatkan Pemajuan HAM, Kemenkumham Bali Selenggarakan Sosialisasi IRH dan Rakor KKPHAM dan Aksi HAM

Ditambahkan untuk Majelis Desa Adat Provinsi Bali mengikuti kegiatan Pemerintah Provinsi Bali sedangkan Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota mengikuti kegiatan Pemerintah Kabupaten/Kota masing-masing. “Lembaga Vertikal melaksanakan Upacara Wana Kerthi secara Niskala dengan Sembahyang Tumpek Wariga di Tempat Suci, dilanjutkan dengan menanam atau merawat pohon di lingkungan instansi masing-masing atau di tempat lain sesuai pilihan,” jelasnya. Hp-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button