Kasus Penolakan Telusur Kontak Erat Covid-19, Apa Tindakan Tegas Pemerintah?

JAKARTA, MataDewata.com | Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) memberikan sikap terkait adanya penolakan telusur kontak erat Covid-19, seperti yang dilakukan oleh M. Rizieq Syihab beberapa waktu lalu.
Melalui keterangan resmi yang disiarkan melalui media Daring, Menko Polhukam, Mahfud MD menyesalkan tindakan dan sikap dari M. Rizieq Syihab yang telah menolak untuk penelusuran kontak, setelah dirinya pernah melakukan kontak erat dengan orang lain yang terkonfirmasi positif Covid-19.
“Kami sangat menyesalkan sikap Saudara M. Rizieq Syihab yang menolak untuk dilakukan penelusuran kontak mengingat pernah melakukan kontak erat dengan pasien Covid-19,” kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam keterangan resmi di Media Center Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Jakarta, Minggu (29/11/2020).
Ditambahkannya, pemerintah akan memberikan tindakan tegas bagi siapapun yang melanggar ketentuan dan membahayakan keselamatan serta kesehatan masyarakat. Oleh sebab itu, Mahfud juga meminta kepada masyarakat agar dapat kooperatif sehingga penanganan Covid-19 dapat berhasil.
“Pemerintah akan melakukan langkah dan tindakan tegas bagi siapapun yang melanggar ketentuan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat,” tegas Mahfud.
Sejalan dengan Mahfud, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo juga menyesalkan sikap penolakan penelusuran kontak untuk penanggulangan Covid-19 tersebut. Sebelumnya Doni telah menerima laporan dari Wali Kota Bogor, Bima Arya dan Direktur Utama Rumah Sakit UMMI, Andi Tata perihal apa yang telah dilakukan oleh M.Rizieq Syihab terkait perawatan di rumah sakit ibu dan anak tersebut.
Menurut Doni, seharusnya hal itu tidak pernah terjadi dan M.Rizieq Syihab dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. “Kami meminta Saudara Rizieq sebagai tokoh masyarakat untuk kooperatif dan memberikan teladan dalam upaya penanggulangan pandemi COVID-19,” kata Doni. Rls-01