Langgar Prokes, 25 Orang Dijaring Tim Yustisi Kota Denpasar
![](https://matadewata.com/wp-content/uploads/2021/12/IMG-20211216-WA0000.jpg)
DENPASAR, MataDewata.com | Tim Yustisi Denpasar kembali menjaring 25 orang pelanggar protokol kesehatan (Prikes) Kamis (15/12/2021). Pelanggar tersebut terjaring saat tim melakukan penertiban protokol kesehatan (Prokses) PPKM Level 2 di Jalan Trangguli Kelurahan Penatih Kecamatan Denpasar Utara.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari jumlah tersebut sebanyak 10 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 15 orang di denda karena tidak menggunakan masker.
Selain itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up ditempat. Langkah itu tetap diberikan agar pelanggar jera dan tidak mengulang kesalahan kembali.
![](https://matadewata.com/wp-content/uploads/2021/08/IMG-20210821-WA0084.jpg)
Lebih lanjut ia mengatakan, kasus penularan Covid-19 masih terjadi di Kota Denpasar, maka dari itu Sayoga bersama tim sebagai penegak perda tidak pernah jenuh untuk melakukan penertiban.
Dalam penertiban itu pihaknya juga memberikan peringatan dan sosialisasi kepada masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan. Serta selalu menggunakan masker jika beraktifitas diluar rumah. Dengan langkah yang dilakukan tersebut, Sayoga berharap penularan Covid-19 bisa ditekan dan pandemi segera berakhir.
Dijelaskan Pemkot Denpasar terus berupaya memaksimalkan realisasi vaksinasi kepada masyarakat, dan vaksinasi menyasar anak-anak usia sekolah 12-17 tahun, ibu hamil dan disabilitas.
Terkait upaya menekan angka kematian akibat Covid-19, Satgas juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki penyakit bawaan atau yang berada pada usia rentan untuk lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan. Dengan cara menghindari kerumunan, selalu gunakan masker dan sesering mungkin mencuci tangan setelah melakukan aktivitas. Suteja-MD