Geliatkan Dunia Usaha, Puspa Negara: Perlu Kelonggaran Buka dan Dine In Hingga Pukul 23:00 Wita
BADUNG, MataDewata.com | PPKM Diperpanjang, Aliansi Pelaku Pariwisata Marginal Bali (APPMB) menuntut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur Bali keluarkan Surat Edaran (SE). Halini dilontarkan Ketua APPMB, Wayan Puspa Negara di Badung, Selasa (19/10/2021) menyikapi Bali ada di PPKM Level 2.
Ia berharap SE mengatur adanya kelonggarkan jam buka tempat usaha hingga pukul 23:00 Wita. Termasuk didalamnya pengaturan Dine In (makan ditempat) hingga maksimal 60%. “Pariwisata pasti bergeliat kembali, dijamin,” tegas Puspa Negara.
PPKM diperpanjang hingga tanggal 1 November 2021. Dimana ada 54 kabupaten/kota ditetapkan berada di level 2 termasuk Bali, serta sembilan Kabupaten di level 1. Sementara Open Border Bandara Ngurah Rai sejak tanggal 14 Oktober 2021 belum menujukkan adanya kedatangan Wisman dari 19 negara yang telah dinyatakan boleh masuk.
“Kami Aliansi Pelaku Pariwisata Marginal Bali tentu menyambut baik Open Border tersebut, hanya saja ada dua hal kebutuhan esensial yang memerlukan kebijakan afirmatif,” ungkapnya didampingi Sekretaris APPMB, Wayan Dekron Mardika.
Puspa Negara memaparkan kebijakan kelonggaran yang diharapkan yakni, adanya jam buka di destinasi hingga pukul 23:00 Wita. Dine In diupayakam maksimal 60% sehingga ekonomi masyarakat bisa berputar (selama ini ekonomi di destinasi tidak bisa berputar karena ketika Jam kegiatan mulai start/buka (pukul 20:00 Wita) justru ditutup hingga pukul 21:00 Wita.
“Artinya jam buka ditutup, sehingga destinasi menjadi sepi dan mati. Seiring dengan dibukanya Border sebaiknya di destinasi wisata kerakyatan seperti Kuta, Legian, Seminyak yang selama ini sekarat sebaiknya jam buka seriring perpanjangan PPKM hingga 1 November agar dilonggarkan hingga pukul dua puluh tiga dan Dine ini dimaksimalkan hingga 60%. Dengan demikian dijamin perekonomian bergeliat,” tandasnya.
Dijelaskan, sejatinya jika nanti Wisman telah masuk Bali maka jam buka hingga pukul 23:00 Wita dan Dine in maks 60% ini menjadi pelengkap penting dalam layanan destinasi. Disampaikan pula, Wisnan memiliki kebiasaan makan malam/inner (buffet maupun alacarte) yang dimulai pukul 20:00-23:00 Wita.
Hal inilah yang harus diformulakan sebagai kebijakan pelonggaran jam buka, yang berbanding lurus dengan penguatan kebijakan Open Border. “Jadi kami APPMB memohon kepada Mendagri dan Gubernur Bali untuk menerbitkan SE pelonggaran jam buka hingga pukul 23 dan Dine In hingga 60%. Karena dengan demikian pariwisata kerakyatan pasti bergeliat,” tutup Puspa Negara yang juga Ketua LPM Kelurahan Legian itu. Pn-MD